Qurban Sapi Untuk Berapa Orang? Berikut Ketentuannya

Sebagai bentuk ketaatan dan mengejar pahala, umat Islam melakukan qurban secara massal pada Idul Adha, hari ke 10 Dzulhijjah tahun 1445H. Meskipun qurban memang termasuk ibadah sunnah, namun umat Islam sangat dianjurkan untuk melakukan qurban

Qurban yang dilakukan dengan cara menyembelih hewan ternak sebagai wujud rasa syukur atas nikmat yang dilimpahkan oleh Allah SWT, sekaligus merupakan wujud ketaatan seorang hamba.

Hewan yang disembelih merupakan golongan hewan ternak, seperti kambing, sapi, kerbau ataupun domba. Umumnya, untuk hewan ternak berukuran kecil seperti kambing dan domba, dimiliki atas nama satu orang saja.

Baca juga: Bacaan Niat Qurban Untuk Diri Sendiri dan Keluarga

Lain halnya jika berqurban sapi atau kerbau, yang mana hewan qurban itu dapat dibeli secara patungan. Cara ini sudah lumrah dilakukan khususnya oleh umat muslim di Tanah Air.

Namun, kita perlu tahu mengenai syarat-syarat qurban, terlebih jika membeli seekor sapi dengan cara patungan. Lalu, qurban sapi diperbolehkan untuk berapa orang? Simak pembahasannya secara lengkap di sini.

Qurban Sapi Untuk Berapa Orang?

Mayoritas ulama memperbolehkan patungan qurban. Terdapat beberapa hadits yang menjelaskan tentang menyembelih qurban sapi dengan cara patungan. Sebagaimana yang diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah:

“Kami telah menyembelih qurban bersama Rasulullah SAW pada tahun Hudaibiyah seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi juga untuk tujuh orang.” (Hadits Shahih, riwayat Muslim: 2322, Abu Dawud: 2426, al-Tirmidzi: 1422 dan Ibn Majah: 3123).

Baca juga: Sebaiknya Qurban Atau Aqiqah Dulu? Simak Penjelasannya

Kemudian, diriwayatkan oleh Ibnu Abbas r.a mengatakan hal yang sama tentang Nabi Muhammad SAW membeli seekor sapi untuk qurban secara patungan sebanyak tujuh orang, lalu sepuluh orang untuk qurban seekor unta.

“Dahulu kami pernah bersafar bersama Rasulullah SAW lalu tibalah Hari Raya Idul Adha, maka kami pun berserikat untuk seekor sapi sebanyak tujuh orang dan sepuluh orang untuk qurban seekor onta.” (H.R. at-Tirmidzi No. 1501, Shahih Sunan Ibnu Majah 2536, Al Wajiz, hal 406).

Pada intinya, dari berbagai hadits shahih yang telah disebutkan di atas, bahwa qurban sapi secara patungan diperbolehkan dalam Islam. Untuk jumlah orang yang ikut patungan qurban seekor sapi dianjurkan sebanyak tujuh orang.

Mengutip buku Cara Berqurban oleh Abdul Muta’al Al-Jabry, diperbolehkannya unta, sapi, atau kerbau untuk qurban secara patungan dengan batas tujuh orang karena setiap hewan tersebut memiliki nilai harga yang sepadan dengan tujuh ekor kambing atau domba.

Sebab, harga seekor sapi cukup mahal karena bisa mencapai belasan juta rupiah. Apalagi jika sapi tersebut memiliki bobot yang berat dan sehat, harganya jauh lebih mahal lagi.

Sedangkan, harga seekor kambing atau domba relatif lebih murah. Maka dari itu, umat muslim juga dianjurkan untuk berqurban kambing atau domba tanpa perlu patungan lebih dari seorang.

Baca juga: Bacaan Niat Qurban Untuk Diri Sendiri dan Keluarga

Yuk, tunaikan Qurbanmu di BSI Maslahat melalui BSI Mobile https://bsim.page.link/beli-qurban-bsi-mashlahat. Pemotongan Qurbanmu bisa disaksikan Live juga melalui Youtube Channel BSI Maslahat dan disalurkan ke penjuru negeri. Transfer melalui rekening PT Bank Syariah Indonesia Tbk nomor rekening 700-136-1036 atas nama BSI Maslahat Qurban. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi kontak WA berikut 08111-888-465.

Selain live streaming, para mudhohi juga akan diberikan foto penyembelihan hewan dan sertifikat telah menunaikan kurban di BSI Maslahat.

BSI Maslahat adalah lembaga Amil Zakat Nasional mitra strategis dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) yang terdepan dalam menguatkan ekosistem ekonomi syariah.