Ibadah kurban merupakan salah satu amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam, khususnya pada momen Hari Raya Iduladha. Kurban bukan hanya sekadar menyembelih hewan, tetapi juga memiliki makna mendalam sebagai bentuk ketaatan, pengorbanan, dan kepedulian sosial terhadap sesama. Allah Azza wa Jalla menyebutkannya beriringan setelah perintah salat dalam firman-Nya :
إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Artinya: “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah salat karena Rabbmu dan berkurbanlah” (QS. Al Kautsar 1-2)
Kemudian, pertanyaan yang sering muncul adalah, siapa sebenarnya yang wajib berkurban? Apakah setiap kaum muslimin itu harus berkurban?
Baca juga: Bagaimana Kurban Membantu Ketahanan Pangan? Ini Peran Nyata BSI Maslahat
Secara umum, para ulama sepakat bahwa hukum berkurban adalah sunnah muakkadah, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan bagi umat Islam yang mampu. Pendapat ini dianut oleh mayoritas ulama, termasuk dari mazhab Syafi’i dan Maliki. Sementara itu, mazhab Hanafi berpendapat bahwa kurban hukumnya wajib bagi muslim yang memenuhi syarat tertentu.
Lalu, siapa saja yang dianjurkan atau diwajibkan untuk berkurban?
- Seorang muslim. Ibadah kurban hanya diperuntukkan bagi umat Islam sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT.
- Sudah baligh dan berakal. Artinya, seseorang yang telah dewasa dan mampu memahami tanggung jawab ibadah.
- Memiliki kemampuan secara finansial. Ukuran mampu di sini adalah memiliki kelebihan harta setelah mencukupi kebutuhan pokok diri dan keluarganya selama hari raya. Nabi SAW bersabda:
مَنْ وَجَدَ سَعَةً وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا
Artinya: “Barangsiapa memiliki kemampuan tapi dia tidak melakukan ibadah kurban, maka janganlah dia mendekati masjid kami.” (HR. Ahmad 2/321 dan Ibnu Majah)
Baca juga: Jangan Lewatkan 10 Amalan di Awal Dzulhijjah yang Pahalanya Berlipat Ganda
Selain itu, kurban tidak diwajibkan bagi mereka yang sedang dalam kondisi kesulitan ekonomi. Islam tidak memberatkan umatnya dalam menjalankan ibadah. Prinsip ini sejalan dengan ajaran bahwa setiap ibadah harus dilakukan sesuai kemampuan.
Kesimpulannya, kurban bukanlah kewajiban mutlak bagi setiap muslim menurut sebagian besar ulama. Akan tetapi sangat dianjurkan bagi mereka yang mampu. Bagi yang memiliki kelapangan rezeki, berkurban menjadi kesempatan untuk berbagi dan menunjukkan rasa syukur atas nikmat yang telah diberikan. Dengan memahami ketentuan ini, diharapkan umat Islam dapat menjalankan ibadah kurban dengan lebih sadar, ikhlas, dan penuh makna.
Yuk cari tahu cara berkurban mudah di BSI Maslahat? Klik di sini
BSI Maslahat adalah Lembaga Amil Zakat dan Nazhir Wakaf Nasional resmi terdaftar di Kementerian Agama RI dan BWI

