Hari Raya Iduladha bukan hanya tentang penyembelihan hewan kurban, tetapi juga momentum mendekatkan diri kepada Allah SWT melalui keikhlasan, pengorbanan, dan kepedulian sosial.
Salah satu ibadah utama pada hari raya ini adalah salat Iduladha yang dilaksanakan secara berjamaah. Karena itu, penting bagi umat Islam memahami tata cara pelaksanaannya sesuai tuntunan Rasulullah SAW.
Hukum Salat Iduladha
Mayoritas ulama menyebut salat Iduladha sebagai sunnah muakkadah, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan. Rasulullah SAW senantiasa melaksanakannya dan mengajak umat Islam untuk hadir dalam salat Id.
Niat Salat Iduladha Sebagai Makmum
أُصَلِّي سُنَّةً لِعِيْدِ الْأَضْحَى رَكْعَتَيْنِ مَأْمُومًا لِلّٰهِ تَعَالَى
Ushalli sunnatan li‘idil adha rak‘ataini ma’muman lillahi ta‘ala.
Artinya: “Saya niat salat sunnah Iduladha dua rakaat sebagai makmum karena Allah Ta’ala.”
Sebagai Imam
أُصَلِّي سُنَّةً لِعِيْدِ الْأَضْحَى رَكْعَتَيْنِ إِمَامًا لِلّٰهِ تَعَالَى
Ushalli sunnatan li‘idil adha rak‘ataini imaman lillahi ta‘ala.
Artinya: “Saya niat salat sunnah Iduladha dua rakaat sebagai imam karena Allah Ta’ala.”
Tata Cara Salat Iduladha
Salat Iduladha dilaksanakan dua rakaat tanpa azan dan iqamah.
Rakaat Pertama
- Takbiratul ihram
- Membaca doa iftitah
- Takbir 7 kali
- Membaca Al-Fatihah dan surah
- Rukuk dan sujud seperti salat biasa
Rakaat Kedua
- Takbir 5 kali
- Membaca Al-Fatihah dan surah
- Menyempurnakan salat hingga salam
Setelah salat, jamaah dianjurkan mendengarkan khutbah yang biasanya berisi pesan tentang ketakwaan, makna pengorbanan Nabi Ibrahim AS, serta pentingnya kepedulian sosial.
Sunnah Sebelum Salat Iduladha
Beberapa amalan sunnah sebelum salat Iduladha, antara lain:
- mandi dan bersuci,
- mengenakan pakaian terbaik,
- memperbanyak takbir,
- serta menunda makan hingga selesai salat.
Melalui salat Iduladha, umat Islam diajak untuk memperkuat ketakwaan, menumbuhkan keikhlasan, dan mempererat kepedulian terhadap sesama.
Yuk cari tahu cara berkurban mudah di BSI Maslahat? Klik di sini
BSI Maslahat merupakan Lembaga Amil Zakat dan Nazhir Wakaf Nasional yang resmi terdaftar di Kementerian Agama RI dan Badan Wakaf Indonesia (BWI).

