Wakaf merupakan salah satu ibadah yang memiliki kedudukan penting dalam Islam. Ia bukan hanya sekadar amalan sunnah yang dianjurkan, tetapi juga memiliki landasan hukum yang kuat baik dalam Al-Qur’an, Hadis, maupun peraturan perundang-undangan di Indonesia.
A. Wakaf dalam Al-Qur’an dan Hadis
Meskipun tidak ada ayat Al-Qur’an yang secara eksplisit menyebutkan kata “wakaf”, namun terdapat beberapa ayat yang menganjurkan umat Islam untuk berinfak di jalan Allah, yang mencakup pula wakaf. Di antaranya adalah:
• QS. Al-Baqarah ayat 267:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.”
Baca juga: BSI Maslahat Mengadakan Pelatihan Pengembangan Bank Wakaf Mikro Di Yogyakarta
• QS. Ali Imran ayat 92:
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ
Artinya: “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.”
Hadis tentang wakaf:
• Hadis riwayat Imam Muslim:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
Artinya: “Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang sholeh’.”
Wakaf termasuk dalam kategori sedekah jariyah karena pahalanya akan terus mengalir meskipun wakif (orang yang berwakaf) telah meninggal dunia.
Baca juga: Dari Sumur Tua Ke Hotel: Kisah Wakaf Sumur Utsman Bin ‘Affan
B. Wakaf dalam Hukum Positif Indonesia
Di Indonesia, wakaf diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Dalam undang-undang ini, wakaf didefinisikan sebagai:
“Perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut Syariah.”
C. Rukun Wakaf
Dalam pelaksanaan wakaf, terdapat beberapa rukun yang harus dipenuhi agar wakaf tersebut sah dan diterima. Pertama, adanya wakif, yaitu orang yang berwakaf. Wakif haruslah orang yang berakal sehat, telah mencapai usia baligh, dan merdeka, sehingga ia mampu mengambil keputusan secara sadar dan bertanggung jawab.
Kedua, harus ada nadzir, yaitu orang atau badan yang ditunjuk untuk menerima dan mengelola harta wakaf. Nazhir bertanggung jawab untuk memastikan harta wakaf dimanfaatkan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan oleh wakif. Ketiga, dibutuhkan mauquf, yaitu harta yang diwakafkan. Harta ini haruslah milik sah wakif dan memiliki nilai serta dapat memberikan manfaat secara terus-menerus, baik berupa benda bergerak maupun tidak bergerak.
Selanjutnya, diperlukan sighat, yaitu ikrar atau pernyataan dari wakif yang menunjukkan kehendaknya untuk mewakafkan harta tersebut. Terakhir, wakaf harus memiliki tujuan yang jelas dan sesuai dengan syariah, seperti untuk keperluan ibadah (masjid, musholla, pesantren) atau untuk kesejahteraan umum (rumah sakit, sekolah, panti asuhan). Dengan terpenuhinya rukun-rukun tersebut, wakaf dapat dilaksanakan dengan sah dan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi umat.
Baca juga: BSI Maslahat dan BSI Jalin Kerjasama Gerakan Wakaf Uang Bersama Kementerian Agama Majalengka
D. Manfaat Wakaf
Wakaf bukan hanya sekadar amalan ibadah, tetapi juga memiliki segudang manfaat bagi berbagai pihak. Bagi wakif, atau orang yang berwakaf, wakaf menjadi ladang pahala jariyah yang terus mengalir meskipun ia telah meninggal dunia. Selain itu, wakaf juga dapat membersihkan harta dan meningkatkan keimanan karena dilandasi niat ikhlas untuk mendekatkan diri kepada Allah.
Bagi masyarakat, wakaf berperan penting dalam menyediakan fasilitas umum yang bermanfaat, seperti masjid, sekolah, rumah sakit, dan panti asuhan. Dengan adanya fasilitas-fasilitas tersebut, kesejahteraan masyarakat dapat meningkat dan ukhuwah Islamiyah semakin terjalin erat.
Bagi negara, wakaf turut mendukung pembangunan nasional, khususnya dalam penyediaan fasilitas umum. Hal ini dapat mengurangi beban pemerintah dan memungkinkan alokasi dana untuk sektor-sektor lain. Lebih jauh lagi, wakaf juga berpotensi meningkatkan perekonomian melalui pengelolaan aset wakaf yang produktif. Dengan demikian, wakaf memiliki peran strategis dalam mewujudkan kesejahteraan dan kemajuan bersama.
Wakaf merupakan ibadah yang memiliki landasan kuat dalam Islam dan diakui oleh hukum positif di Indonesia. Dengan berwakaf, kita tidak hanya berinvestasi untuk akhirat, tetapi juga berkontribusi dalam pembangunan umat dan bangsa.
Selain Bank Wakaf Mikro, dalam mendorong penguatan bisnis UMKM, BSI Maslahat juga memiliki program Wakaf Produktif untuk pemberdayaan UMKM. Sahabat bisa turut membantu pemberdayaan UMKM dengan berwakaf produktif melalui BSI Maslahat yang disalurkan melalui Digital https://digital.bsimaslahat.or.id/campaign/wakaf-produktif.
BSI Maslahat adalah lembaga Amil Zakat Nasional dan Nazhir Wakaf mitra strategis dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) yang terdepan dalam mengelola zakat dan turut menguatkan ekosistem ekonomi syariah.