Wakaf secara etimologi berasal dari tiga kata, yaitu: al-waqf (menahan sesuatu), al-habs (menahan), dan at-tasbil (berderma di jalan Allah).
Adapun secara istilah syariat (terminologi), wakaf berarti menahan hak milik atas materi harta benda (al-ain) dari pewakaf, dengan tujuan menyedekahkan manfaat atau faedahnya (al-manfa’ah) untuk kebajikan umat Islam, kepentingan agama dan atau kepada penerima wakaf yang telah ditentukan oleh pewakaf.
Dengan kata lain, wakaf ialah menahan asalnya dan mengalirkan hasilnya. Orang yang berwakaf berarti melepaskan kepemilikan atas harta yang bermanfaat untuk diberikan kepada individu atau kelompok agar dimanfaatkan untuk tujuan yang tidak bertentangan dengan hukum syariat.
Dengan cara ini, harta wakaf dapat dipergunakan untuk mengatasi berbagai permasalahan sosial demi kemaslahatan umat secara berkelanjutan tanpa menghilangkan harta asal.
Adapun rukun dan syarat wakaf yang harus dipenuhi yaitu:
Baca juga: BSI Maslahat Laksanakan Pelatihan Untuk Pelaku UMKM LKMS Bank Wakaf Mikro di Kalsel
Rukun dan Syarat Wakaf
Waqif (orang yang mewakafkan)
Pada hakikatnya amalan wakaf adalah amalan tabarru’ (mendermakan harta benda untuk kebaikan). Oleh karena itu, syarat waqif adalah cakap melakukan tindakan tabarru’, artinya sehat akalnya, dalam keadaan sadar, tidak dalam keadaan terpaksa dan telah mencapai umur baligh serta rasyid (tidak terhalang untuk mendermakan harta) oleh karenanya wakaf seseorang yang tidak memenuhi persyaratan diatas tidak sah.
Mauquf Bih (barang yang diwakafkan)
Sebagian fuqoha sepakat bahwa wakaf bersifat mal mutaqawwim, yaitu harta yang boleh dimanfaatkan menurut syariat. Benda wakaf harus jelas batasannya, untuk menjamin kepastian hukum dan hak mustahiq dalam memanfaatkannya. Wakaf yang tidak jelas batasannya akan mengakibatkan kesamaran, bahkan membuka peluang terjadinya perselisihan.
Baca juga: Yuk Simak Tiga Macam Harta yang Paling Baik untuk di Wakafkan
Mauquf alaih (pihak yang dituju untuk menerima manfaat dari wakaf tersebut)
Syarat dari tujuan wakaf adalah untuk kebaikan, mencari keridhaan Allah dan mendekatkan diri kepada-Nya. Kegunaannya bisa untuk sarana ibadah murni seperti Masjid, Mushalla, Pesantren dan juga berbentuk sosial keagamaan lainnya, yang lebih besar manfaatnya. Oleh sebab itu, tujuan wakaf tidak bisa digunakan untuk kepentingan maksiat atau membantu, mendukung, atau yang dimungkinkan diperuntukkan untuk tujuan maksiat.
Shighat (lafaz ikrar wakaf dari orang yang mewakafkan)
Shighat (lafadz) atau pernyataan wakaf dapat dikemukakan dengan tulisan, lisan atau dengan suatu isyarat yang dapat dipahami maksudnya.
Baca juga: BSI Maslahat Serah Terima Akta Ikrar Wakaf Masjid Ash Shabirin Bandung
Muslim yang berwakaf bukan saja mendapatkan pahala saat memberikan wakaf, tetapi akan terus mendapat kucuran pahala selama benda yang diwakafkannya dimanfaatkan orang lain meskipun pewakaf tersebut sudah meninggal dunia.
BSI Maslahat adalah lembaga Zakat mitra strategis dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) yang terdepan dalam menguatkan ekosistem ekonomi syariah.