Wakaf merupakan sedekah yang pahalanya abadi, dimana harta dengan kepemilikan sangat dianjurkan supaya menjadi lebih bermanfaat. Tujuannya untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis dari harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan kemaslahatan umat. Adapun jenis harta bendanya bervariasi, seperti tanah, kebun, bangunan, sumur, kendaraan, uang bahkan Al-Qur’an.
Lalu, seperti apa harta yang paling baik untuk diwakafkan di jalan Allah? Tentu saja harta yang sumbernya halal, bersih dan baik.
Berdasarkan Jenis Hartanya, Wakaf Dibedakan Menjadi Tiga Macam:
Harta yang diwakafkan adalah segala benda baik yang bergerak maupun tidak bergerak serta yang memiliki daya tahan (tidak hanya sekali pakai) dan bernilai menurut ajaran Islam. Harta wakaf harus merupakan benda milik yang bebas segala pembebanan, ikatan, sitaan dan sengketa.
Dalam Islam, terdapat aturan mengenai kategori harta yang boleh diwakafkan yakni harta berupa benda bergerak, benda tidak bergerak dan benda bergerak berupa uang. Berikut penjelasan selengkapnya
Baca Juga: Memahami 4 Unsur Rukun Wakaf dalam Islam yang Harus Dipenuhi
Wakaf Benda Tidak Bergerak
Wakaf harta benda yang tidak bergerak artinya harta benda tersebut tidak dapat dipindahkan, diam atau terikat dengan tanah. Seperti tanah, bangunan, tanaman, hak milik atas rumah susun, dan sebagainya. Wakaf jenis ini telah sepakat para ulama tentang disyariatkannya. Adapun jenis harta yang paling baik untuk diwakafkan yang termasuk kategori benda tidak bergerak meliputi:
- Tanah yang hak miliknya sepenuhnya di tangan pewakaf. Tanah tersebut boleh diambil manfaatnya untuk membangun sarana yang dipakai masyarakat luas, seperti pemakaman umum, sekolah, rumah sakit, pondok pesantren dan masjid;
- Bangunan utuh yang digunakan untuk kepentingan bersama, misalnya rumah susun, gedung serbaguna, mushola dan madrasah diniyah;
- Bagian dari sebuah bangunan yang utuh;
- Tanaman dan sumur yang berada di tanah milik pewakaf;
- Perkebunan yang masih produktif sehingga hasil panennya berlimpah untuk kepentingan umum.
Baca Juga: Cara Cerdas Investasi Harta dengan Berwakaf, Yuk Simak 3 Keistimewaannya
Wakaf Benda Bergerak
Objek wakaf bergerak dapat berpindah, tidak terikat/melekat pada tanah, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan. seperti mobil, hewan, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak atas kekayaan intelektual, dan sebagainya. Wakaf jenis ini juga memiliki dalil yang menunjukkan bolehnya, seperti hadits tentang Khalid bin Walid yang mewakafkan baju besinya dan pedangnya di jalan Allah.
Adanya kategori benda bergerak sebagai objek wakaf ternyata membuka kesempatan yang lebih besar bagi umat Islam untuk berwakaf. Sebab, tidak semua muslim memiliki harta lebih yang berupa tanah, bangunan atau perkebunan.
Selain itu terdapat beberapa perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang hukum wakaf melalui uang. Sebab nilai uang dapat habis dan harus diinvestasikan dalam usaha yang halal dan menghasilkan manfaat bagi penerima wakaf.
Tidak ada ketentuan mengenai batasan nominal wakaf uang. Pewakaf boleh memberikan uang secara langsung kepada penerima wakaf apabila memang mampu untuk melakukannya sesuai syariat Islam.
Namun, pewakaf juga dapat menyalurkan wakaf uang kepada lembaga pengelola wakaf yang profesional dan terpercaya. Setiap lembaga pengelola wakaf memiliki prosedur tersendiri mengenai wakaf uang sehingga pewakaf perlu mencari tahu agar melancarkan ibadah wakaf.
BSI Maslahat adalah lembaga Zakat mitra strategis dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BSI) yang terdepan dalam menguatkan ekosistem ekonomi syariah.