Sebagai seorang muslim, memahami perbedaan antara kurban dan aqiqah menjadi hal yang sangat penting. Meski sama-sama dilakukan dengan menyembelih hewan ternak, keduanya memiliki perbedaan mendasar, baik dari sisi tujuan, waktu pelaksanaan, jenis hewan, hingga hikmah yang terkandung di dalamnya.
Pengertian Ibadah Kurban
Dilansir dari rumaysho.com, ibadah kurban merupakan salah satu bentuk ibadah yang dilaksanakan umat Islam pada Hari Raya Iduladha. Kata kurban berasal dari kata kurban yang bermakna mendekatkan diri kepada Allah SWT. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah SWT dalam Surah Al-Hajj ayat 37 yang menegaskan bahwa bukan daging dan darah hewan kurban yang sampai kepada Allah, melainkan ketakwaan dari orang yang berkurban.
Dari berbagai dalil tersebut dapat dipahami bahwa tujuan utama ibadah kurban adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, menumbuhkan ketakwaan, serta mengekspresikan rasa syukur atas nikmat yang diberikan-Nya. Dalam pelaksanaannya, hewan yang disembelih berupa hewan ternak tertentu seperti kambing, domba, sapi, atau unta, dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan dalam syariat.
Pengertian Aqiqah
Berbeda dengan kurban, aqiqah merupakan ibadah yang dilaksanakan sebagai bentuk ungkapan syukur atas kelahiran seorang anak. Ibadah ini dilakukan dengan menyembelih hewan ternak, kemudian dagingnya diolah menjadi makanan dan dibagikan kepada keluarga, kerabat, serta tetangga. Pelaksanaan aqiqah umumnya dilakukan pada hari ketujuh setelah kelahiran bayi, meskipun dalam beberapa riwayat juga dibolehkan pada hari keempat belas atau kedua puluh satu.
Secara bahasa, kata aqiqah berasal dari kata aqqaqa yang berarti memotong. Istilah ini juga berkaitan dengan rambut bayi yang dibawa sejak lahir. Dalam konteks syariat, aqiqah bermakna penyembelihan hewan serta pemotongan rambut bayi sebagai bagian dari prosesi menyambut kelahirannya.
Rasulullah SAW dalam berbagai hadits menyampaikan bahwa setiap anak tergadai dengan aqiqahnya. Dianjurkan untuk menyembelih hewan pada hari ketujuh kelahiran, mencukur rambut bayi, serta memberinya nama. Dalam ketentuan jumlahnya, bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua ekor kambing, sedangkan bayi perempuan dengan satu ekor kambing.
Berdasarkan dalil-dalil tersebut, dapat disimpulkan bahwa aqiqah bertujuan sebagai ungkapan syukur orang tua kepada Allah SWT atas amanah kelahiran seorang anak.
Bolehkah Kurban dan Aqiqah Dilaksanakan Bersamaan?
Pendapat pertama:
Udh-hiyah (kurban) tidak boleh digabungkan dengan aqiqah. Pendapat ini adalah pendapat ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan salah satu pendapat dari Imam Ahmad.
Alasan dari pendapat pertama ini karena aqiqah dan kurban memiliki sebab dan maksud tersendiri yang tidak bisa menggantikan satu dan lainnya. aqiqah dilaksanakan dalam rangka mensyukuri nikmat kelahiran seorang anak, sedangkan kurban mensyukuri nikmat hidup dan dilaksanakan pada hari An Nahr (Iduladha).
Al Haitami, salah seorang ulama Syafi’iyah- mengatakan, “Seandainya seseorang berniat satu kambing untuk kurban dan aqiqah sekaligus maka keduanya sama-sama tidak teranggap. Inilah yang lebih tepat karena maksud dari kurban dan aqiqah itu berbeda.”
Ibnu Hajar Al Haitami Al Makkiy dalam Fatawa Kubronya menjelaskan, “Sebagaimana pendapat ulama madzhab kami sejak beberapa tahun silam, tidak boleh menggabungkan niat aqiqah dan kurban. Alasannya, karena yang dimaksudkan dalam kurban dan aqiqah adalah dzatnya (sehingga tidak bisa digabungkan dengan lainnya, pen). Begitu pula keduanya memiliki sebab dan maksud masing-masing. Udh-hiyah (kurban) sebagai tebusan untuk diri sendiri, sedangkan aqiqah sebagai tebusan untuk anak yang diharap dapat tumbuh menjadi anak sholih dan berbakti, juga aqiqah dilaksanakan untuk mendoakannya”.
Pendapat kedua
Penggabungan kurban dan aqiqah itu dibolehkan. Menurut pendapat ini, boleh melaksanakan kurban sekaligus dengan niat aqiqah atau sebaliknya. Inilah salah satu pendapat dari Imam Ahmad, pendapat ulama Hanafiyah, pendapat Al Hasan Al Bashri, Muhammad bin Sirin dan Qotadah.
Al Hasan Al Bashri mengatakan, “Jika seorang anak ingin disyukuri dengan kurban, maka kurban tersebut bisa jadi satu dengan aqiqah.” Hisyam dan Ibnu Sirin mengatakan, “Tetap dianggap sah jika kurban digabungkan dengan aqiqah.”
Al Bahuti, seorang ulama Hambali- mengatakan, “Jika waktu aqiqah dan penyembelihan kurban bertepatan dengan waktu pelaksanaan kurban, yaitu hari ketujuh kelahiran atau lainnya bertepatan dengan hari Iduladha, maka boleh melakukan aqiqah sekaligus dengan niat kurban atau melakukan kurban sekaligus dengan niat aqiqah. Sebagaimana jika hari ‘ied bertepatan dengan hari Jum’at, kita melaksanakan mandi jum’at sekaligus dengan niat mandi ‘ied atau sebaliknya.”
Pendapat ini juga dipilih oleh Syaikh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah. Beliau mengatakan, “Jika kurban dan_aqiqah digabungkan, maka cukup dengan satu sembelihan untuk satu rumah. Jadi, diniatkan kurban untuk dirinya, lalu kurban itu juga diniatkan untuk aqiqah.
Sebagian mereka yang berpendapat demikian, ada yang memberi syarat bahwa aqiqah dan kurban itu diatasnamakan si kecil. Pendapat yang lainnya mengatakan bahwa tidak disyaratkan demikian. Jika seorang ayah berniat untuk berkurban, maka dia juga langsung boleh niatkan aqiqah untuk anaknya.” Intinya, Syaikh Muhammad bin Ibrahim membolehkan jika kurban diniatkan sekaligus dengan aqiqah.
Point Penting dalam Penggabungan Niat
Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa penggabungan niat diperbolehkan jika memang memenuhi dua syarat yaitu kesamaan jenis dan ibadah tersebut bukan ibadah yang berdiri sendiri, artinya ia bisa diwakili oleh ibadah sejenis lainnya.
Kami contohkan di sini, bolehnya penggabungan niat shalat tahiyatul masjid dengan shalat sunnah rawatib. Dua shalat ini jenisnya sama yaitu sama-sama shalat sunnah. Mengenai shalat tahiyatul masjid, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلَا يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ
“Jika salah seorang dari kalian memasuki masjid, maka janganlah dia duduk sampai dia mengerjakan shalat sunnah dua raka’at (shalat sunnah tahiyatul masjid).” (HR. Bukhari no. 1163 dan Muslim no. 714, dari Abu Qotadah).
Maksud hadits ini yang penting mengerjakan shalat sunnah dua raka’at ketika memasuki masjid, bisa diwakili dengan shalat sunnah wudhu atau dengan shalat sunnah rawatib. Shalat tahiyatul masjid bukan dimaksudkan dzatnya. Asalkan seseorang mengerjakan shalat sunnah dua raka’at (apa saja shalat sunnah tersebut) ketika memasuki masjid, ia berarti telah melaksanakan perintah dalam hadits di atas.
Namun untuk kasus aqiqah dan kurban berbeda dengan shalat sunnah rawatib dan shalat sunnah tahiyatul masjid. Kurban dan_aqiqah memang sama-sama sejenis yaitu sama-sama daging sembelihan. Namun keduanya adalah ibadah yang berdiri sendiri dan tidak bisa digabungkan dengan lainnya. Kurban untuk tebusan diri sendiri, sedangkan aqiqah adalah tebusan untuk anak. Lihat kembali penjelasan Ibnu Hajar Al Makki di atas.
Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin pernah ditanya mengenai hukum menggabungkan niat udh-hiyah (kurban) dan aqiqah, jika Iduladha bertepatan dengan hari ketujuh kelahiran anak?
Syaikh rahimahullah menjawab, “Sebagian ulama berpendapat, jika hari Iduladha bertepatan dengan hari ketujuh kelahiran anak, kemudian dilaksanakan udh-hiyah (kurban), maka tidak perlu lagi melaksanakan aqiqah (artinya kurban sudah jadi satu dengan aqiqah, pen). Sebagaimana pula jika seseorang masuk masjid dan langsung melaksanakan shalat fardhu, maka tidak perlu lagi ia melaksanakan shalat tahiyatul masjid. Alasannya, karena dua ibadah tersebut adalah ibadah sejenis dan keduanya bertemu dalam waktu yang sama. Maka satu ibadah sudah mencakup ibadah lainnya. Akan tetapi, saya sendiri berpandangan bahwa jika Allah memberi kecukupan rizki, (ketika Iduladha bertepatan dengan hari aqiqah), maka hendaklah ia berkurban dengan satu kambing, ditambah beraqiqah dengan satu kambing (jika anaknya perempuan) atau beraqiqah dengan dua kambing (jika anaknya laki-laki).”
Kesimpulan
Menurut Ustadz Abduh Tuasikal, berdasarkan uraian pendapat para ulama, kami lebih condong pada pandangan yang menyatakan bahwa niat aqiqah dan kurban sebaiknya tidak digabungkan. Meski keduanya sama-sama berbentuk penyembelihan hewan, aqiqah dan kurban memiliki tujuan ibadah yang berbeda secara hakikat. Memisahkan keduanya dinilai lebih hati-hati dan memberikan ketenangan hati, karena terhindar dari perbedaan pendapat yang ada di kalangan ulama.
Apabila waktu aqiqah bertepatan dengan Iduladha, maka sebaiknya ibadah aqiqah dan kurban dilaksanakan secara terpisah. Ketika Allah memberikan kelapangan rezeki, alangkah baiknya untuk menunaikan keduanya sekaligus yaitu melaksanakan kurban, baik dengan satu kambing atau ikut serta dalam kurban sapi, serta melaksanakan aqiqah sesuai ketentuannya bagi anak laki-laki maupun perempuan.
Namun, jika dalam kondisi belum mampu menunaikan keduanya secara bersamaan, maka ibadah kurban dapat diprioritaskan terlebih dahulu. Hal ini karena kurban memiliki waktu pelaksanaan yang terbatas hingga hari tasyrik. Adapun aqiqah dapat ditunaikan di waktu lain ketika Allah kembali melapangkan rezeki. Pada akhirnya, setiap ibadah adalah ikhtiar mendekatkan diri kepada Allah SWT, yang nilainya terletak pada keikhlasan, kemampuan, dan niat terbaik dari hamba-Nya.
Ibadah kurban adalah wujud keikhlasan sekaligus kepedulian kepada sesama. Melalui Kurban Maslahat, Langkah Emas Peduli Negeri, BSI Maslahat memudahkan umat menunaikan kurban secara amanah, sesuai syariat, dan tepat sasaran. Setiap kurban yang dititipkan menjadi jembatan kebaikan yang menghadirkan kebahagiaan bagi mereka yang membutuhkan. Mari sambut Iduladha dengan kurban terbaik, agar kebaikan yang kita niatkan benar-benar sampai dan bernilai ibadah di sisi Allah SWT melalui digital.bsimaslahat.or.id/kurban
Mau Kurban di BSI Maslahat? Klik di sini
BSI Maslahat adalah Lembaga Amil Zakat dan Nazhir Wakaf Nasional resmi terdaftar di Kementerian Agama RI dan BWI

