Panduan Memilih Hewan Kurban Sesuai Syariat dan Ketentuannya

Panduan Memilih Hewan Kurban Sesuai Syariat dan Ketentuannya

Ibadah kurban merupakan salah satu syiar penting dalam Islam yang dilaksanakan setiap Hari Raya Iduladha dan hari tasyrik. Selain menjadi bentuk ketaatan kepada Allah SWT, kurban juga mengajarkan nilai keikhlasan, kepedulian sosial, dan semangat berbagi kepada sesama.

Namun, tidak semua hewan dapat dijadikan sebagai hewan kurban. Islam telah menetapkan syarat dan ketentuan tertentu agar ibadah kurban yang dilaksanakan sah dan bernilai ibadah di sisi Allah SWT. Karena itu, penting bagi setiap Muslim memahami syarat dan kriteria hewan yang layak untuk kurban.

Baca juga: Bolehkah Memberikan Daging Kurban kepada Non Muslim?

Jenis Hewan yang Diperbolehkan untuk Kurban

Hewan yang sah dijadikan kurban hanyalah hewan ternak tertentu, yaitu kambing atau domba, sapi atau kerbau, serta unta. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّن بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ

Artinya: “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syari’atkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut Nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dirizkikan Allah kepada mereka…” (Al-Hajj : 34)

Hewan-hewan tersebut dipilih karena termasuk hewan yang umum diternakkan dan memiliki manfaat besar bagi masyarakat. Selain itu, setiap jenis hewan memiliki ketentuan jumlah peserta kurban, yaitu:

  • Satu ekor kambing atau domba hanya untuk satu orang.
  • Satu ekor sapi, kerbau, atau unta dapat diniatkan untuk tujuh orang.

Ketentuan Usia Hewan Kurban

Usia hewan menjadi salah satu syarat penting dalam ibadah kurban. Hewan yang terlalu muda belum memenuhi syarat untuk disembelih sebagai kurban. Berikut ketentuan minimal usia hewan kurban:

  • Kambing minimal berusia 1 tahun dan telah masuk tahun kedua
  • Domba minimal berusia 6 bulan apabila sudah tampak besar dan sehat
  • Sapi atau kerbau minimal berusia 2 tahun
  • Unta minimal berusia 5 tahun

Usia ini menunjukkan bahwa hewan telah cukup matang dan layak untuk dikurbankan.

Hewan Harus Sehat dan Tidak Cacat

Islam sangat memperhatikan kualitas hewan kurban. Hewan yang dikurbankan harus dalam kondisi sehat, tidak sakit, dan tidak memiliki cacat yang jelas.

Rasulullah SAW melarang hewan kurban yang memiliki cacat jelas, seperti buta, sakit parah, pincang, atau sangat kurus hingga tidak memiliki sumsum tulang. (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

Baca juga: Bolehkah Berkurban dengan Cara Cicilan? Ini Penjelasannya dalam Islam

Karena itu, sebelum membeli hewan kurban, penting untuk memastikan kondisi fisik hewan benar-benar baik dan terawat.

Ketentuan hewan kurban mengajarkan bahwa ibadah tidak hanya dilakukan dengan niat baik, tetapi juga harus sesuai tuntunan syariat. Islam mengajarkan kualitas, kepatuhan, dan kesungguhan dalam beribadah.

Memahami ketentuan hewan yang layak untuk kurban sangat penting agar ibadah yang dilakukan benar-benar sah dan bernilai di sisi Allah SWT. Mulai dari jenis hewan, usia, kondisi kesehatan, hingga waktu penyembelihan, semuanya memiliki aturan yang perlu diperhatikan.

Dengan memilih hewan kurban terbaik dan sesuai syariat, umat Islam tidak hanya menjalankan ibadah secara sah, tetapi juga menebarkan manfaat, kebahagiaan, dan keberkahan bagi sesama.

Ingin berkurban dengan mudah, amanah, dan sesuai syariat? Yuk tunaikan kurban terbaik Anda bersama BSI Maslahat. Klik di sini

BSI Maslahat merupakan Lembaga Amil Zakat Nasional dan Nazhir Wakaf resmi yang terdaftar di Kementerian Agama RI dan Badan Wakaf Indonesia (BWI).