Apakah Daging Kurban Boleh Dijual atau Diolah Menjadi Produk untuk Dijual?

Perayaan Iduladha identik dengan ibadah kurban, yaitu menyembelih hewan ternak seperti sapi, kambing, atau domba sebagai bentuk ketaatan kepada Allah. Namun, di tengah perkembangan zaman, muncul pertanyaan yang sering dicari. Apakah daging kurban boleh dijual? Atau bolehkah diolah menjadi produk lalu dijual?

Tujuan Utama Ibadah Kurban

Dalam Islam, kurban bukan sekadar penyembelihan hewan, tetapi memiliki tujuan utama:

  • Mendekatkan diri kepada Allah
  • Berbagi kepada sesama, terutama yang membutuhkan
  • Menumbuhkan kepedulian sosial

Al-Qur’an memberikan gambaran yang sangat jelas tentang makna tujuan kurban. Dalam Surah Al-Hajj ayat 37 disebutkan, Allah Taala berfirman:

نْ يَّنَالَ اللّٰهَ لُحُوْمُهَا وَلَا دِمَاۤؤُهَا وَلٰكِنْ يَّنَالُهُ التَّقْوٰى مِنْكُمْۗ كَذٰلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْۗ وَبَشِّرِ الْمُحْسِنِيْنَ

Artinya: “Daging (hewan kurban) dan darahnya itu sekali-kali tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaanmu. Demikianlah Dia menundukkannya untukmu agar kamu mengagungkan Allah atas petunjuk yang Dia berikan kepadamu. Berilah kabar gembira kepada orang-orang yang muhsin.”

Baca juga: Siapa yang Wajib Berkurban? Ini Penjelasannya

Ayat ini mengingatkan bahwa esensi kurban bukan pada nilai materi, melainkan pada keikhlasan dan ketaatan. Masih dalam konteks yang sama, Allah juga berfirman dalam Surah Al-Hajj ayat 28 agar sebagian dari daging kurban dimakan dan sebagian lagi diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan. Allah Taala berfirman:

لِّيَشْهَدُوْا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ فِيْٓ اَيَّامٍ مَّعْلُوْمٰتٍ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۚ فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْبَاۤىِٕسَ الْفَقِيْرَۖ

Artinya: “(Mereka berdatangan) supaya menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang telah dianugerahkan-Nya kepada mereka berupa binatang ternak. Makanlah sebagian darinya dan (sebagian lainnya) berilah makan orang yang sengsara lagi fakir.”

Dari ayat ini terlihat bahwa distribusi dan berbagi adalah bagian penting dari ibadah kurban.

Hukum Menjual Daging Kurban

Mayoritas ulama sepakat bahwa:

  • Penerima Daging Kurban (Dhuafa/Fakir Miskin): Daging yang diterima oleh dhuafa berstatus sebagai sedekah atau hadiah. Ketika daging tersebut sudah diserahterimakan, daging itu menjadi hak milik penuh penerima. Oleh karena itu, penerima diperbolehkan menjualnya, menghibahkannya, atau memakannya.
  • Shohibul Qurban (Orang yang Berkurban): Haram hukumnya menjual bagian apa pun dari hewan kurban, termasuk daging, kulit, tanduk, atau bulunya.
  • Panitia Kurban: Tidak boleh menjual daging atau kulit kurban

Praktik Modern dengan Kurban Produktif

Islam juga memberi ruang fleksibilitas selama tidak keluar dari tujuan syariat. Di beberapa tempat, seperti lembaga amil zakat yang juga mengelola kurban muncul konsep “kurban produktif”, misalnya:

  • Daging diolah menjadi makanan tahan lama
  • Hasilnya didistribusikan ke daerah rawan pangan

Baca juga: Bagaimana Kurban Membantu Ketahanan Pangan? Ini Peran Nyata BSI Maslahat

Daging kurban boleh saja diolah misalnya dimasak menjadi rendang atau dikemas agar lebih tahan lama selama tetap dibagikan kepada masyarakat. Selama tidak bertujuan untuk mencari keuntungan komersial, praktik seperti ini tetap sejalan dengan semangat kurban itu sendiri, yaitu memberi manfaat yang lebih luas dan berkelanjutan.

Ibadah kurban pada Iduladha bukan hanya ritual, tapi juga sarana berbagi dan memperkuat solidaritas sosial. Karena itu, penting untuk menjaga niat dan praktiknya tetap sesuai syariat, agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh yang membutuhkan.

Yuk cari tahu cara berkurban mudah di BSI Maslahat? Klik di sini

BSI Maslahat adalah Lembaga Amil Zakat dan Nazhir Wakaf Nasional resmi terdaftar di Kementerian Agama RI dan BWI