Bolehkah Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal?

Inovasi Pengolahan Limbah Kurban Dari Sisa Menjadi Manfaat

Ibadah kurban merupakan salah satu amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam, khususnya pada Hari Raya Iduladha. Selain sebagai bentuk ketaatan kepada Allah Taala, kurban juga menjadi sarana berbagi kepada sesama. Namun, muncul pertanyaan yang mungkin sering timbul dalam benak pikiran, bolehkah berkurban atas nama orang yang sudah meninggal dunia?

Memahami Hakikat Ibadah Kurban

Kurban adalah ibadah yang memiliki dimensi spiritual sekaligus sosial. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ

Artinya: “Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah.” (QS. Al-Kautsar: 2)

Ayat ini menunjukkan bahwa kurban merupakan bentuk ibadah yang diperintahkan sebagai wujud rasa syukur dan pendekatan diri kepada Allah.

Baca juga: Apa Saja Keuntungan Kurban di BSI Maslahat?

Hukum Berkurban untuk Orang yang Telah Wafat

Pada asalnya, kurban disyariatkan bagi orang yang masih hidup, sebagaimana Rasulullah dan para shahabat telah menyembelih kurban untuk dirinya dan keluarganya. Adapun adanya kekhususan kurban untuk orang yang telah meninggal, maka hal itu tidak ada dasarnya.

Kurban bagi orang yang sudah meninggal dapat dipahami dalam tiga bentuk:

  1. Misalnya, seseorang berkurban untuk dirinya dan ahli baitnya, baik yang masih hidup maupun yang telah wafat. Hal ini diperbolehkan, sebagaimana praktik Rasulullah SAW yang berkurban untuk dirinya dan umatnya.

Dalam hadis disebutkan:

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْأَضْحَى بِالْمُصَلَّى فَلَمَّا قَضَى خُطْبَتَهُ نَزَلَ مِنْ مِنْبَرِهِ وَأُتِيَ بِكَبْشٍ فَذَبَحَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدِهِ وَقَالَ بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ هَذَا عَنِّي وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي

Artinya: “Dari Jabir bin Abdullah, ia berkata; saya menyaksikan bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam Salat iduladha di lapangan, kemudian tatkala menyelesaikan khutbahnya beliau turun dari mimbarnya, dan beliau diberi satu ekor domba kemudian Rasulullah SAW menyembelihnya, dan mengucapkan: ‘Bismillah Allahu Akbar, ini (kurban) dariku dan orang-orang yang belum berkurban dari umatku).’” (HR. Abu Dawud dan At-Tirmdzi)

Perkataan Rasulullah mengenai “yang belum berkurban dari umatku” ini meliputi yang masih hidup atau telah mati dari umatnya.

  1. Jika almarhum semasa hidupnya berwasiat untuk dikurbankan, maka hal tersebut wajib dilaksanakan. Hal ini berdasarkan firman Allah Taala:

فَمَنْ بَدَّلَهُ بَعْدَمَا سَمِعَهُ فَإِنَّمَا إِثْمُهُ عَلَى الَّذِينَ يُبَدِّلُونَهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Artinya: “Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu setelah ia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 181)

  1. Hal ini juga diperbolehkan oleh para ulama, khususnya dalam mazhab Hanbali. Mereka menganalogikannya dengan sedekah yang pahalanya dapat sampai kepada mayit. Ibnu Taimiyyah dalam Majmu’ Al-Fatawa menyatakan: “Diperbolehkan menyembelih kurban bagi orang yang telah meninggal sebagaimana diperbolehkannya haji dan sedekah untuk mereka.” (Majmu’ Al-Fatawa 26/306)

Berdasarkan poin diatas, disimpulkan bahwa hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal yakni:

  1. Diperbolehkan, terutama jika diniatkan sebagai sedekah atas nama almarhum.
  2. Lebih dianjurkan jika orang yang meninggal pernah berwasiat untuk dikurbankan.
  3. Boleh dilakukan oleh keluarga sebagai bentuk bakti dan doa kepada orang tua atau kerabat yang telah wafat.

Namun demikian, Islam tidak menetapkan pengkhususan kurban untuk orang yang telah meninggal sebagai sunnah yang berdiri sendiri. Hal ini karena Rasulullah SAW tidak secara khusus melakukannya untuk kerabat terdekat beliau yang telah wafat, seperti Hamzah, anak-anak beliau, maupun istrinya Khadijah. Para sahabat pun tidak dikenal memiliki kebiasaan mengkhususkan kurban bagi mayit.

Baca juga: Lebih Baik Berkurban di Daerah Domisili atau Daerah Pelosok?

Pada akhirnya, berkurban untuk orang yang telah meninggal dapat menjadi salah satu bentuk cinta yang tetap hidup, meski terpisah oleh waktu dan kehidupan. Ia bukan sekadar penyembelihan hewan, melainkan wujud doa, bakti, dan harapan agar pahala kebaikan terus mengalir kepada mereka yang telah mendahului kita.

Namun, yang tak kalah penting adalah memastikan bahwa ibadah kurban tetap berangkat dari keikhlasan dan mengikuti tuntunan syariat. Berkurban untuk diri sendiri tetap menjadi yang utama, kemudian diiringi niat berbagi dan menghadiahkan pahala kepada orang-orang tercinta. Dengan demikian, kurban tidak hanya bermakna sebagai ibadah ritual, tetapi juga menjadi jembatan kasih sayang yang menghubungkan yang hidup dan yang telah tiada.

Yuk cari tahu cara berkurban mudah di BSI Maslahat? Klik di sini

BSI Maslahat adalah Lembaga Amil Zakat dan Nazhir Wakaf Nasional resmi terdaftar di Kementerian Agama RI dan BWI