Jakarta, 23 April 2026 – Di tengah semangat berkurban, muncul satu pertanyaan penting yang kerap kita dengar atau muncul dalam diri. Mana yang lebih utama, kurban sekitar rumah atau kurban di pelosok negeri? Sebagian memilih berbagi dengan tetangga yang membutuhkan, sementara yang lain menyalurkan kurbannya hingga ke daerah terpencil yang jarang tersentuh bantuan.
Pertanyaan ini tidak hanya menyangkut aspek teknis pelaksanaan ibadah, tetapi juga menyentuh nilai kepedulian sosial dan pemerataan manfaat. Di satu sisi, berkurban di lingkungan terdekat memberikan kemudahan serta memungkinkan pekurban menyaksikan langsung proses penyembelihan hingga distribusi. Hal ini juga mempererat hubungan sosial dengan tetangga dan masyarakat sekitar.
Namun di sisi lain, realitas menunjukkan bahwa distribusi daging kurban di wilayah perkotaan atau daerah yang relatif mampu sering kali berlebih, bahkan tidak jarang terjadi penumpukan. Sementara itu, di berbagai daerah pelosok, masyarakat masih jarang merasakan daging kurban, bahkan hanya sekali dalam setahun.
Baca juga: Kurban Maslahat Langkah Emas Peduli Negeri, Ibadah yang Menjaga Bumi
Meninjau Perspektif Syariat, Antara Kedekatan dan Kemaslahatan
Berkurban di tempat lain (luar daerah domisili) hukumnya boleh dan sah dalam Islam. Hal ini diperbolehkan, bahkan dianjurkan, terutama jika tempat tujuan lebih membutuhkan (miskin), untuk kemaslahatan, atau menyambung silaturahim. Meskipun begitu, berkurban di domisili sendiri tetap lebih utama untuk menjalankan sunnah seorang pekurban (mudhohi) melihat penyembelihan kurbannya.
Hal ini sejalan dengan hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Salamah bin Al-Akwa’, dia berkata: “Nabi SAW bersabda: “Barangsiapa di antara kamu menyembelih kurban, maka janganlah ada daging kurban yang masih tersisa dalam rumahnya setelah hari ketiga”. Tatkala pada tahun berikutnya, para sahabat bertanya : “Wahai, Rasulullah! Apakah kita akan melakukan sebagaimana yang telah kita lakukan pada tahun lalu?” Beliau menjawab : “Makanlah, berilah makan, dan simpanlah, karena sesungguhnya tahun yang lalu, menusia tertimpa kesusahan (paceklik), maka aku menghendaki agar kamu menolong (mereka) padanya (kesusahan itu)” (HR. Al-Bukhari)
Dalam perspektif syariat, pada dasarnya berkurban di tempat tinggal sendiri adalah pilihan yang baik dan dianjurkan, terutama karena lebih dekat dengan pelaksanaan ibadah secara langsung. Namun, Islam juga sangat menekankan nilai kemanfaatan yang lebih luas dan keberpihakan kepada mereka yang membutuhkan.
Sebagaimana hadis di atas, apabila daerah lain dipandang lebih miskin dan lebih butuh, atau karena alasan lain di sana ada kerabat kita (dalam rangka silaturahim), maka boleh berkurban di daerah tersebut. Di samping itu, amal kebaikan apabila semakin banyak manfaatnya, akan semakin besar pula pahalanya. Menyalurkan kurban ke daerah lain yang dipandang lebih butuh akan lebih besar manfaatnya dari pada daerah domisili, yang masyarakatnya kaya. Manfaat akan benar-benar dirasakan oleh kaum miskin dan juga untuk orang yang berkurban akan mendapat ganjaran berupa pahala dan keberkahan, karena harta yang ia dermakan benar-benar dirasakan manfaat dan maslahatnya.
Baca juga: BSI Maslahat Perkuat Praktik Kurban Berkelanjutan Demi Kelestarian Alam
Namun, bila bukan karena alasan di atas, artinya di daerah lain masyarakatnya sudah berkecukupan dan bukan karena motivasi menyambung silaturahim (kerabat atau keluarga), tentu lebih utama berkurban di daerah domisili. Berkurban di tempat kita atau domisili, lebih memudahkan dalam menjalankan sunah-sunah kurban. Seperti menyembelih hewan kurbannya sendiri, menghadiri penyembelihan, memakan 1/3 dari daging kurban, dan dapat berbagi kepada tetangga dan kerabat kita yang dekat. Hal-hal seperti ini akan sulit dilakukan bila berkurban dilakukan di daerah lain.
Dengan memahami hal ini, kurban tidak hanya menjadi ritual tahunan, tetapi juga menjadi sarana untuk menghadirkan keadilan sosial dan kemaslahatan yang lebih luas untuk bangsa.
Yuk cari tahu cara berkurban mudah di BSI Maslahat? Klik di sini
BSI Maslahat adalah Lembaga Amil Zakat dan Nazhir Wakaf Nasional resmi terdaftar di Kementerian Agama RI dan BWI

