Sertifikat wakaf adalah salah satu bukti otentik pengalihan harta benda pribadi kepada umat. Ketiadaan sertifikat akan mampu menjadi batu kerikil dalam pemanfaatan harta wakaf terutama wakaf yang berbentuk tanah. Dalam UU Nomor 41 Tahun 2004, wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Wakif adalah sebutan untuk pihak yang mewakafkan harta benda miliknya. Sementara nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.
Harta benda yang diserahkan wakif ke nazhir harus berdasarkan akad yang dikenal dengan ikrar wakaf yang artinya pernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan atau tulisan kepada nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya.
Akad ini kemudian dituangkan dalam perjanjian hitam di atas putih di depan dua orang saksi dan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), yakni pejabat berwenang yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia untuk membuat akta ikrar wakaf.
Sering ditemukan dalam masyarakat permasalahan sertifikat wakaf yang hilang. Ada juga kasus lain yang baru diwakafkan secara lisan sehingga belum ada suratnya sampai wakif meninggal dunia. Apalagi tanah wakaf tersebut sudah berumur puluhan tahun.
Lalu, bagaiman cara mengurus kembali sertifikat yang hilang.
Bersumber di bwi.go, apabila harta wakaf belum memiliki ikrar atau sertifikat wakaf dapat mengurus ke KUA. Permohonan Akta Ikrar wakaf (AIW) Akta Pengganti Ikrar Wakaf (APIW) dapat dilakukan dengan mengacu kepada dua orang qorinah atau petunjuk. Serta mengajak dua orang saksi.
Tetapi apabila sertifikat harta wakaf sudah diterbitkan Akta dan hilang maka perlakuannya berbeda.
“Apabila sertifikatnya hilang maka dapat diurus di BPN. Salah satunya adanya surat kehilangan dari Kepolisian. Lalu nanti akan disumpah di BPN selanjutnya diumumkan kepada masyarakat.†ujar H. Sarmidi Husna, MA, Sekretaris Badan Wakaf Indonesia
Alas Hak bisa SHM dan bukti lain. Apabila surat tersebut tidak ada maka dibuatkan surat kehilangan dengan mengetahui kepala desa/lurah ataupun kecamatan. Di desa jarang sekali SHM, kalau sudah ada surat keterangan dan untuk rumah ibadah maka dapat dipermudah penerbitan sertifikatnya. Untuk percepatan sertifikasi tanah wakaf dapat melibatkan mahasiswa KKN untuk pendampingan sertifikasi tanah wakaf.