Pada dasarnya, arti kata wakaf adalah “menahan”, yaitu harta yang disimpan atau dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Harta yang diwakafkan harus memberikan manfaat dalam jangka panjang bagi mereka yang membutuhkan/ menerimanya. Wakaf mempunyai dimensi ekonomi strategis dalam pemberdayaan dan peningkatan produktivitas bila dikelola dengan baik dan intensif. Banyak fasilitas umum yang telah dibangun dengan menggunakan dana wakaf. Salah satunya, adalah rumah sakit, masjid, sekolah, pesantren, kebun, sumur, bahkan lahan untuk dimanfaatkan oleh orang yang menerima wakaf atau disebut sebagai mauquf ‘alaih.