Ini Dia Ketentuan dan Adab Muslimah Berhijab Menurut Syari’at

\"\"

Hijab merupakan salah satu aspek penting dalam
agama Islam yang menuntut perlindungan dan kepatuhan kepada nilai-nilai moral
serta aturan agama. Dalam Islam, hijab bukan sekadar menutup dengan berpakaian
saja, melainkan juga sebuah tindakan beribadah dan wujud penghormatan kepada
Allah SWT.

 

Tujuan Hijab dalam Islam

 

Hijab adalah salah satu bentuk ketaatan dan
ibadah kepada Allah SWT yang menuntut perlindungan terhadap tubuh dan
kehormatan wanita muslimah. Tujuan hijab dalam Islam adalah untuk menjaga
kemurnian hati, menjaga kehormatan diri, serta menghindari godaan dan tindakan
tidak senonoh yang dapat mengganggu ketenteraman masyarakat.

 

\”Allah tidak ingin memberatkan kamu,
tetapi Dia menghendaki menyucikan kamu dan membimbing kamu kepada
perintah-perintah-Nya yang sempurna, dan memberi petunjuk kepada kamu agar kamu
bersyukur.\” (Q.S. Al-Maidah [5]: 6)

 

Baca juga: Manfaat Tadabbur Alam bagi Umat Muslim beserta
Contoh Kegiatannya

 

Ketentuan Jilbab Muslimah Menurut Syari’at

 

Berikut ini beberapa ketentuan jilbab syar’i
ketika seorang muslimah berada di luar rumah atau berhadapan dengan laki-laki
yang bukan mahram (bukan ‘muhrim’, karena muhrim berarti orang yang berihram).

 

1.       Muslimah Berpakaian yang Menutupi Aurat

 

Pakaian untuk muslimah itu harus menutup
seluruh tubuh, kecuali wajah dan kedua telapak tangan sebagaimana yang
dijelaskan pada QS. Al Ahzab: 59 yang artinya,

 \”Ya Nabi, katakan kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu,
dan istri-istri orang mukmin, \’Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke
seluruh tubuh mereka.\’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk
dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi
Maha Penyayang.\”

Wanita yang beriman diperintahkan untuk dapat
menahan pandangan mereka, menjaga kemaluannya dan tidak menampakkan perhiasan
mereka, kecuali yang biasanya terlihat oleh orang lain. Mereka hanya boleh
menampakkan perhiasan mereka kepada suami mereka, anggota keluarga tertentu,
atau wanita-wanita Islam lainnya. 

Selain keduanya (wajah dan kedua telapak
tangan) seperti leher dan lain-lainnya yang tidak boleh ditampakkan. Bahkan
sebagian ulama mewajibkan untuk ditutupi seluruhnya tanpa kecuali.

 

2. Menghindari Pakaian Syuhroh

 

Pakaian yang syuhroh adalah pakaian yang
terlalu menarik perhatian banyak orang, baik itu terlalu mewah atau terlalu
tidak layak pakai ataupun pakaian yang tidak menyesuaikan dengan waktu dan
tempat.

 

Menggunakan pakaian yang longgar adalah salah
satu upaya untuk menutup aurat juga, karena menutup aurat tidak hanya soal
menutupi bagian tubuhnya saja akan tetapi juga menyamarkan lekuk tubuh sehingga
lekuk tubuh kita tidak tercetak pada pakaian ketat yang kita pakai. Sehingga
tubuh kita memiliki ruang gerak yang leluasa serta ruang napas bagi kulit.

 

Baca juga: Sejarah Masjid Pusat Peradaban dan Pemberdayaan
Umat Islam

 

3. Kain Harus Tebal Dan Tidak Tipis

 

Rasulullah SAW bersabda tentang dua kelompok
yang termasuk ahli Neraka dan beliau belum pernah melihatnya,

 

“Dua kelompok termasuk ahli Neraka, aku belum
pernah melihatnya, suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi, mereka
memukul manusia dengan cambuknya dan wanita yang kasiyat (berpakaian tapi
telanjang, baik karena tipis atau pendek yang tidak menutup auratnya), mailat
mumilat (bergaya ketika berjalan, ingin diperhatikan orang), kepala mereka
seperti punuk unta. Mereka tidak masuk surga dan tidak mendapatkan baunya,
padahal baunya didapati dengan perjalanan demikian dan demikian.” (HR. Muslim
3971, Ahmad 8311 dan Imam Malik 1421).

 

4Tidak Diberi Wewangian Atau Parfum

Perhatikanlah
salah satu sabda Nabi Muhammad SAW berkaitan tentang wanita-wanita yang memakai
wewangian ketika keluar rumah,

“Siapapun perempuan yang memakai
wewangian, lalu ia melewati kaum laki-laki agar mereka mendapatkan baunya, maka
ia adalah pezina.”
 (HR. Tirmidzi)

“Siapapun perempuan yang memakai bukhur,
maka janganlah ia menyertai kami dalam menunaikan shalat isya’.”
 (HR.
Muslim)

5. Tidak Menyerupai Pakaian Laki-Laki

Terdapat
hadits-hadits yang menunjukkan larangan seorang wanita menyerupai laki-laki
atau sebaliknya (tidak terbatas pada pakaian saja). Salah satu hadits yang
melarang penyerupaan dalam masalah pakaian adalah hadits dari Abu Hurairah
radhiyallahu anhu, ia berkata

“Rasulullah SAW melaknat pria yang
memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian pria.”
 (HR.
Abu Dawud)

6. Tidak Menyerupai Pakaian Wanita-Wanita
Kafir

Banyak
dari poin-poin yang telah disebutkan sebelumnya menjadi terasa berat untuk
dilaksanakan oleh seorang wanita karena telah terpengaruh dengan pakaian
wanita-wanita kafir. Sebagaimana yang kita ketahui bersama, mereka (orang
kafir) suka menampakkan bentuk dan lekuk tubuh, memakai pakaian yang
transparan, tidak peduli dengan penyerupaan pakaian wanita dengan pria. 

Baca juga:
Adab dalam Bisnis, Menerapkan Keadilan dan
Kejujuran

Bahkan
terkadang mereka mendesain pakaian untuk wanita maskulin. Hanya kepada Allah
SWT kita memohon perlindungan dan meminta pertolongan untuk dijauhkan dari
kecintaan kepada orang-orang kafir.

BSI Maslahat merupakan mitra strategis dari PT Bank Syariah
Indonesia Tbk (BSI) dalam melakukan penghimpunan dan penyaluran dana ZISWAF,
CSR dan Dana Sosial yang berpacu pada indikator sustainability. Sehingga
pemanfaatan programnya dapat berdampak luas.

 

Pada tahun ini, BSI Maslahat mempunyai campaign dan produk baru diantaranya Give 20k
dan goamal.org. Untuk program campaign Give 20k
meliputi, ekonomi, pendidikan, kemanusiaan, masjid dan lain sebagainya.

 

Sedangkan goamal.org adalah platform sedekah online
penghimpun dana zakat, infak, dan wakaf yang dikelola oleh BSI Maslahat. dengan goamal.org, sahabat bisa berdonasi semudah
scan Qris. selain itu, pembayaran donasi sahabat bisa berapa saja, dimana saja,
dan kapan saja.