Serupa Tapi Tak Sama, Apa Perbedaan Infak dan Sedekah?

Umat Islam diperintahkan untuk saling berbagi dan berbuat baik kepada sesamanya. Hal tersebut dapat dilakukan dengan berbagai cara. Zakat, infak, dan sedekah ketiga merupakan suatu bentuk ibadah dalam Islam yang ditunaikan selain untuk berderma sesuai dengan surah Al Baqarah ayat 256.

Amalan zakat hukumnya sudah menjadi wajib bagi umat muslim, sedangkan sedekah dan infak merupakan sebuah amalan yang dilakukan dengan sukarela atau sifatnya sunnah. Meskipun begitu, keduanya antara sedekah dan infak tetap memiliki perbedaan.

Ketiganya sama-sama berkontribusi dalam pengentasan permasalahan kemiskinan yang ada pada masyarakat. Lantas apa perbedaannya antara infak dan sedekah?

Baca Juga: 7 Keajaiban Bersedekah kepada Anak Yatim: Penolak Bala hingga Membuka Pintu Rezeki

Perbedaan Infak dan Sedekah

Pengertian infak ialah suatu amalan mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan dalam Islam. Siapapun umat Islam baik yang berpenghasilan tinggi maupun rendah. Penerimanya pun dapat diberikan kepada golongan manapun walau tidak termasuk dalam delapan golongan asnaf (golongan yang berhak menerima zakat). Selain itu waktu untuk mengamalkannya dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun.

Infak termaktub pada surat Saba’ ayat 39 yaitu Katakanlah, “Sungguh, Tuhanku melapangkan rezeki dan membatasinya bagi siapa yang Dia kehendaki di antara hamba-hamba-Nya.” Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dialah pemberi rezeki yang terbaik.

Selain itu, seseorang yang mengeluarkan infak disebut munfiq, sedangkan seseorang yang bersedekah disebut mutashaddiq.

Baca Juga: Amalan-amalan Sunnah yang Mulia 

Berbeda dengan infak, sedekah memiliki bentuk pemberian yang lebih luas, bisa dalam bentuk harta benda maupun non harta. Harta benda dalam konteks ini, sama halnya dengan infak.Sedangkan yang dimaksud non harta adalah seperti tutur kata yang baik, senyuman yang tulus, dan lain-lain yang bisa digolongkan ke dalam perbuatan yang baik. Hal ini tertuang dalam surat al-Baqarah (2) ayat 26 dan hadist Nabi Muhammad SAW yang menyatakan, “kullu ma’rufin shadaqah” dengan arti setiap [sesuatu] yang ma’ruf (baik) itu adalah sedekah.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, sedekah adalah harta atau nonharta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum. Perbuatan sedekah sekecil apapun akan diganjarkan pahala baginya. 

Mari berbagi kebahagiaan dan memperbanyak amalan dengan bersedekah di BSI Maslahat melalui rekening 7088844488 a.n. BSI Maslahat-Infak atau melalui BSI Mobile https://bsim.page.link/infaq-maslahat. Donasi juga dapat dilakukan melalui https://digital.bsimaslahat.or.id/campaign/sedekah.

BSI Maslahat adalah lembaga Amil Zakat Nasional dan Nazhir Wakaf mitra strategis dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) yang terdepan dalam mengelola zakat dan turut menguatkan ekosistem ekonomi syariah.