Strategi Securities Crowdfunding (SCF) Syariah Sebagai Pendanaan Wakaf Produktif

Pendanaan wakaf produktif telah menjadi perhatian utama dalam pengembangan dan pemanfaatan aset wakaf untuk kemaslahatan umat. Salah satu strategi yang menjanjikan untuk mendapatkan sumber pendanaan yang cukup adalah melalui Securities Crowd Funding (SCF) Syariah. 

SCF Syariah menawarkan potensi sebagai sarana pendanaan yang inovatif dan berlandaskan prinsip syariah, yang dapat menggerakkan sektor wakaf produktif dengan lebih efektif. Berikut ini adalah beberapa poin penting yang perlu dipertimbangkan dalam mengembangkan SCF Syariah sebagai pendanaan wakaf produktif:

1.      SCF Syariah sebagai sumber pendanaan potensial

SCF Syariah dapat menjadi salah satu sumber pendanaan potensial yang dapat digunakan untuk memanfaatkan wakaf produktif. Dalam SCF Syariah, masyarakat dapat berpartisipasi dalam pendanaan wakaf melalui investasi dalam bentuk sukuk atau saham wakaf. Dengan melibatkan partisipasi masyarakat, jumlah dana yang dapat terkumpul untuk proyek wakaf produktif dapat meningkat secara signifikan.

2.      Pengaturan sukuk dan saham wakaf

Pengaturan sukuk dan saham wakaf perlu diperjelas dan mengikuti prinsip syariah. Penyusunan peraturan yang jelas dan transparan akan memberikan kepastian hukum bagi investor serta memastikan bahwa skema pendanaan ini sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Hal ini penting agar dapat menarik minat masyarakat dan investor yang ingin berpartisipasi dalam pendanaan wakaf produktif.

3.      Pendanaan berbasis partisipasi masyarakat

Model pendanaan berbasis partisipasi masyarakat atau pendanaan berdasarkan partisipasi masyarakat memiliki potensi untuk mengurangi risiko yang terkait dengan pendanaan wakaf produktif. Dalam model ini, risiko pendanaan dapat tersebar dan dikurangi karena melibatkan banyak pihak yang
berpartisipasi dalam pembiayaan. Hal ini berbeda dengan model pendanaan tradisional yang biasanya hanya melibatkan pihak-pihak tertentu.

4.      Pengaturan yang lebih baik

Diperlukan pengaturan yang lebih baik untuk mendukung hubungan antara pengelola wakaf, lembaga sosial, dan badan usaha yang terlibat dalam SCF Syariah. Keterlibatan berbagai pihak ini memerlukan kerjasama yang baik dan koordinasi yang efektif untuk memastikan bahwa pendanaan wakaf produktif berjalan dengan lancar. Pengaturan yang lebih baik juga diperlukan untuk melindungi kepentingan semua pihak yang terlibat dan menjaga agar skema ini tetap sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

5.      Pengetahuan luas bagi Nazhir

Nazhir, yaitu pihak yang bertanggung jawab dalam mengelola aset wakaf, perlu memiliki pengetahuan yang luas dalam mengelola manajemen operasional wakaf produktif. Mulai dari produksi hingga keuangan, Nazhir harus memiliki pemahaman yang mendalam untuk memastikan keberhasilan proyek wakaf produktif. Pengetahuan yang luas akan membantu Nazhir dalam mengelola dana yang diterima melalui SCF Syariah dengan bijak dan efisien.

Dalam rangka memanfaatkan potensi SCF Syariah sebagai pendanaan wakaf produktif, diperlukan kerjasama antara lembaga keuangan syariah, lembaga sosial, dan pengelola wakaf. Sinergi dan koordinasi yang baik akan memperkuat implementasi SCF Syariah sebagai solusi inovatif untuk mendapatkan dana yang cukup dalam mewujudkan proyek wakaf produktif. Dengan demikian, SCF Syariah dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mengoptimalkan pemanfaatan wakaf untuk kemaslahatan umat.

BSI Maslahat merupakan mitra strategis dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) dalam melakukan penghimpunan dan penyaluran dana ZISWAF, CSR dan Dana Sosial yang berpacu pada indikator sustainability. Sehingga pemanfaatan programnya dapat berdampak luas. 

Pada tahun ini, BSI Maslahat membantu para mudhohi untuk membeli hewan kurban dengan cara mudah melalui BSI Mobile https://bsim.page.link/pembelian-hewan-kurban , transfer, QRIS, kantor perwakilan BSI Maslahat seluruh Indonesia dan platform digital https://goamal.org/kurban/ .

Selain live streaming, para mudhohi juga akan diberikan foto penyembelihan hewan dan sertifikat telah menunaikan kurban di BSI Maslahat.