Zakat adalah salah satu dari rukun Islam. Zakat perlu dilaksanakan oleh setiap orang Muslim yang sudah memenuhi kriteria yang ditetapkan. Selain berbakti kepada perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala, pensyariatan zakat bertujuan memberikan bantuan kepada sesama umat Islam yang membutuhkan. Karena itu, syariat Islam sangat memperhatikan dan menghargai tinggi ibadah zakat. Pentingnya zakat dalam Islam sudah dipahami dengan baik oleh umat Muslim secara umum, tapi untuk menguatkan kesadaran akan pentingnya zakat, perlu dijelaskan secara detail dan terperinci agar lebih mudah dipahami.
Kedudukan Zakat Dalam Islam
Kedudukan dan arti penting zakat dalam Islam dapat dilihat dari beberapa hal berikut:
- Zakat adalah rukun Islam yang ketiga dan salah satu pilar bangunannya yang agung
Sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar r.a bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ : شَهاَدَةِ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنْ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ وَإِقاَمِ الصَّلاَةِ وَإِيْتاَءِ الزَّكَاةِ وَصَومِ رَمَضَانَ وَحَجِّ البَيْتِ لِمَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِسَبِيْلأ
Artinya: “Islam dibangun di atas lima perkara: syahadat bahwa tidak ada Rabb yang haq selain Allâh dan bahwa Muhammad adalah utusan Allâh, menegakkan shalat, menunaikan zakat, berpuasa Ramadhan dan haji ke Baitullah bagi siapa yang mampu” (HR. Muttafaqun ‘alaihi).
2. Allâh Azza wa Jalla menyandingkan perintah menunaikan zakat dengan perintah melaksanakan shalat di dua puluh delapan tempat dalam al-Qur`an
Hal ini menunjukkan betapa urgen dan tingginya kedudukan zakat dalam Islam. Dan banyak jga penyebutan kata shalat di banyak ayat Al-Qur’an terkadang disandingkan dengan iman, dan terkadang dengan zakat.
Dalam beberapa kasus, ketiganya disandingkan dengan melakukan amal kebaikan merupakan urutan yang logis. Iman yang merupakan perbuatan hati adalah landasan, dan amal shaleh yang merupakan perbuatan tubuh adalah bukti kebenaran iman. Ibadah manusia yang pertama kali dihisab adalah sholat, yang merupakan ibadah jasmani (ibadah yang melibatkan gerak tubuh), dilanjutkan dengan Zakat, atau ibadah harta
Oleh karena itu, setelah ajakan kepada iman, didahulukan ajakan untuk shalat dan zakat sebelum rukun-rukun Islam lainnya. Hal ini berdasarkan Hadits Ibnu Abbas r.a dari Nabi Shallahu Alaihi Wa Salam, ketika Nabi mengutus Ibnu Abbas ke Yaman, Nabi SAW bersabda:
إِنَّكَ تَأتِي قَوْمًا مِنْ أَهْلِ الكِتَابِ فاَدْعُهُمْ إِلىَ شَهاَدَةِ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ فإَِنْ هُمْ أَطاَعُوكَ لِذلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللهَاِفْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلواتٍ فِي كُلِّ يَوْمٍ وَليَلْةٍ فإَِنْ هُمْ أَطاَعُوكَ لِذلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللهَ اِفْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِياَئِهِمْ فَتُرَدُّعَلىَ فُقَرَائِهِمْ
“Sesungguhnya kamu akan datang kepada suatu kaum dari ahli kitab, ajaklah mereka kepada syahadat bahwa tidak ada Rabb yang haq selain Allâh dan bahwa aku adalah utusan Allâh, bila mereka mematuhi ajakanmu, maka katakanlah kepada mereka bahwa Allâh mewajibkan atas mereka shalat lima waktu dalam sehari semalam, bila mereka mematuhi ajakanmu maka katakan kepada mereka bahwa Allâh mewajibkan sedekah yang diambil dari orang-orang kaya dari mereka dan diberikan kepada orang-orang miskin dari mereka.”
Baca juga: Serupa Tapi Tak Sama, Apa Perbedaan Infak dan Sedekah?
Tujuan Syar’I Dibalik Kewajiban Zakat
Islam telah menetapkan zakat sebagai kewajiban dan menjadikannya sebagai salah satu rukun Islam serta memposisikan zakat pada kedudukan tinggi juga mulia. Karena dalam pelaksanaan dan penerapan zakat mengandung tujuan-tujuan syar’i (maqâshid syari’ah) yang mendatangkan kebaikan dunia dan akhirat, baik bagi yang mengeluarkan (muzakki) maupun yang menerima (mustahik). Di antara tujuan-tujuan syar’i tersebut diantaranya:
- Sebagai pembuktian penghambaan diri kepada kepada Allâh Azza wa Jalla dengan menjalankan perintah-Nya
Banyak dalil yang memerintahkan agar umat muslim melaksanakan kewajibannya untuk menunaikan zakat. Sebagaimana firman Allah ta’ala:
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” (QS. Al Baqarah ; 43)
Seorang mukmin menghambakan diri kepada Allâh Azza wa Jalla dengan menjalankan perintah-Nya melalui pelaksanaan kewajiban zakat sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan syari’at.
- Sebagai bentuk syukur atas nikmat Allâh dengan menunaikan zakat harta yang telah Allâh Azza wa Jalla limpahkan sebagai karunia kepada ummat manusia
Mensyukuri nikmat adalah kewajiban seorang muslim, dengannya nikmat akan langgeng dan bertambah. Allah Ta’ala berfirman:
وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ ۖ وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ
“Dan (ingatlah juga), tatkala Rabbmu memaklumkan, ‘Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih.” (QS. Ibrahim : 7).
- Zakat mampu mensucikan orang yang menunaikannya dari dosa-dosa
Sebagaimana firman Allah ta’ala
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan doakanlah mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allâh Maha mendengar lagi Maha mengetahui.” (QS. At-Taubah : 103).
Ayat di atas mengumpulkan banyak tujuan dan hikmah syar’i yang terkandung dalam kewajiban zakat. Tujuan-tujuan dan hikmah-hikmah itu terangkum dalam dua kata yang muhkam yaitu, “Dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.”
- Membersihkan orang yang menunaikannya dari sifat bakhil (pelit)
Al-Kâsâni rahimahullah mengatakan, “Sesungguhnya zakat membersihkan jiwa orang yang menunaikannya dari kotoran dosa dan menghiasi akhlaknya dengan sifat dermawan dan pemurah. Juga membuang kekikiran dan kebakhilan, karena tabiat jiwa sangat menyukai harta benda. Zakat dapat membiasakan orang menjadi pemurah, melatih menunaikan amanat dan menyampaikan hak-hak kepada pemiliknya. Semua itu terkandung dalam firman Allâh Azza wa Jalla :
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka.” (At-Taubah : 103)
Kikir adalah penyakit yang dibenci dan tercela. Sifat ini menjadikan manusia berupaya untuk selalu mewujudkan ambisinya, egois, cinta hidup di dunia dan suka menumpuk harta. Sifat ini akan menumbuhkan sikap monopoli terhadap semua.
- Membersihkan harta yang dizakati.
Jika hak-hak orang itu sudah ditunaikan berarti harta itu telah dibersihkan. Permasalahan ini diisyaratkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallamsaat beliau n menjelaskan alasan kenapa zakat tidak boleh diberikan kepada keluarga beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam? Yaitu karena zakat adalah kotoran harta manusia.
- Menghibur dan membantu orang miskin
Al-Kâsâni rahimahullah berkata, “Pembayaran zakat termasuk bantuan kepada orang lemah dan pertolongan kepada orang yang membutuhkan. Zakat membuat orang lemah menjadi mampu dan kuat untuk melaksanakan tauhid dan ibadah yang Allâh diwajibkan, sementara sarana menuju pelaksanaan kewajiban adalah wajib.”
- Pertumbuhan harta yang dizakati
Telah diketahui bersama bahwa di antara makna zakat dalam bahasa Arab adalah pertumbuhan. Kemudian syariat telah menetapkan makna ini dan menetapkannya pada kewajiban zakat. Allâh Azza wa Jalla berfirman :
يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ ۗ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ
Allâh memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah dan Allâh tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa.” (QS. Al-Baqarah : 276)
- Mewujudkan solidaritas dan kesetiakawanan sosial
Zakat adalah bagian utama dari rangkaian solidaritas sosial yang berpijak kepada penyediaan kebutuhan dasar kehidupan. Kebutuhan dasar kehidupan itu berupa makanan, sandang, tempat tinggal (papan), terbayarnya hutang-hutang, memulangkan orang-orang yang tidak bisa pulang ke negara mereka, membebaskan hamba sahaya dan bentuk-bentuk solidaritas lainnya yang ditetapkan dalam Islam. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
مَثَلُ المُؤْمِنِينَ فِي تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ كَمَثَلِ الجَسَدِ الوَاحِدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الجَسَدِ باِلسَهْرِ وَالحُمَّى
Perumpamaan orang-orang mukmin dalam sikap saling menyayangi, mengasihi dan melindungi adalah seperti jasad yang satu, bila ada satu anggota jasad yang sakit maka anggota lainnya akan ikut merasakannya dengan tidak tidur dan demam. (HR. Muslim)
Baca juga: Dari Sumur Tua Ke Hotel: Kisah Wakaf Sumur Utsman Bin ‘Affan
- Menumbuhkan perekonomian Islam
Zakat mempunyai pengaruh positif yang sangat signifikan dalam mendorong gerak roda perekonomian Islam dan mengembangkannya. Karena pertumbuhan harta individu pembayar zakat memberikan kekuatan dan kemajuan bagi ekonomi masyarakat. Sebagaimana juga zakat dapat menghalangi penumpukan harta di tangan orang-orang kaya saja. Allâh Azza wa Jalla berfirman, yang artinya, “Supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allâh. Sesungguhnya Allâh amat keras hukumanNya.” (QS. Al-Hasyr : 7)
Keberadaan uang di tangan kebanyakan anggota masyarakat mendorong pemiliknya untuk membeli keperluan hidup, sehingga daya beli terhadap barang meningkat. Keadaan ini dapat meningkatkan produksi yang menyerap tenaga kerja dan membunuh pengangguran.
Sobat bisa tunaikan kewajiban zakat melalui Digital BSI Maslahat https://digital.bsimaslahat.or.id/campaign/zakat-penghasilan. Dengan berzakat mampu mensucikan harta kekayaan yang tersisa dan menjaga keadilan sosial di antara umat muslim dan masyarakat yang kurang mampu dapat merasakan manfaat dari keberadaan zakat.
BSI Maslahat adalah lembaga Amil Zakat Nasional Dan Nazhir Wakaf mitra strategis dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) yang terdepan dalam menguatkan ekosistem ekonomi syariah.