Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia, bersama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), telah melakukan upaya yang signifikan dalam meningkatkan kedudukan hukum dan sertifikasi lahan wakaf di Indonesia.
Menurut data yang diperoleh, dari sekitar 423 ribu lahan wakaf yang ada di Indonesia, hanya 40% yang sudah tersertifikasi, sementara sisanya belum tersertifikasi.
Upaya sertifikasi lahan wakaf tidak dapat bergantung hanya pada Badan Pertanahan Nasional, karena fokus lembaga tersebut tidak hanya pada wakaf. Oleh karena itu, diperlukan keaktifan dan kerjasama dari semua pihak terkait untuk mencapai target sertifikasi lahan wakaf yang lebih tinggi.
Selain itu juga penting untuk memperhatikan faktor pemberdayaan lahan wakaf yang masih tidur dan tidak produktif. Para pengelola lahan wakaf diimbau untuk mengoptimalkan penggunaan lahan wakaf agar dapat memberikan manfaat yang nyata bagi umat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara luas.
Dalam rangka mewujudkan upaya percepatan sertifikasi lahan wakaf, Kementerian Agama telah menjalin kerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman. Hasil dari kerjasama tersebut sangat menggembirakan, di mana jumlah tanah wakaf yang telah bersertifikat melampaui target yang ditetapkan.
Sebagai contoh, pada tahun 2021, tercatat sebanyak 25.336 lokasi tanah wakaf berhasil disertifikasi, dan jumlah tersebut meningkat menjadi 27.526 titik pada tahun 2022. Angka tersebut melampaui target sertifikasi sebanyak 21.000 titik tanah wakaf. Peningkatan ini tak lepas dari sinergi antara Kementerian Agama di tingkat Kabupaten/Kota dan Kantor Pertanahan setempat.
Dalam kerjasama ini, terdapat tiga aspek penting yang menjadi fokus, yaitu penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) dalam mendukung program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pemberian pintu khusus pendaftaran sertifikasi tanah wakaf, serta mitigasi dan advokasi perwakafan.
Masyarakat diharapkan terus proaktif dalam mendaftarkan sertifikasi tanah wakaf, karena sertifikasi tersebut tidak hanya untuk mengamankan aset wakaf, tetapi juga untuk membuka peluang pemberdayaan aset wakaf yang produktif.
Dengan terciptanya sinergi antara Kementerian Agama dan Badan Pertanahan Nasional, diharapkan upaya percepatan sertifikasi lahan wakaf akan terus berlanjut, dan manfaat yang dihasilkan dari lahan wakaf dapat lebih optimal untuk kepentingan umat dan masyarakat luas.
BSI Maslahat merupakan mitra strategis dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) dalam melakukan penghimpunan dan penyaluran dana ZISWAF, CSR dan Dana Sosial yang berpacu pada indikator sustainability. Sehingga pemanfaatan programnya dapat berdampak luas.
Pada tahun ini, BSI Maslahat membantu para mudhohi untuk membeli hewan kurban dengan cara mudah melalui BSI Mobile https://bsim.page.link/pembelian-hewan-kurban , transfer, QRIS, kantor perwakilan BSI Maslahat seluruh Indonesia dan platform digital https://goamal.org/kurban/ .
Selain live streaming, para mudhohi juga akan diberikan foto penyembelihan hewan dan sertifikat telah menunaikan kurban di BSI Maslahat.