Yuk Simak Hukum dan Pengertian Akikah dan Kurban

\"\"

Hukum qurban dan aqiqah dalam islam penting untuk diketahui setiap muslim. Pasalnya, qurban dan aqiqah memiliki kesamaan yakni sama-sama terkait penyembelihan hewan. Keduanya juga memiliki hukum sunnah muakkad. Kendati demikian, ada perbedaaan mendasar terkait hukum maupun tata cara, maupun waktu pelaksanaannya.

 

Kurban memiliki tata cara serupa namun tidak sama. Jika qurban tidak terbatas pada penyembelihan kambing saja melainkan bisa juga unta, sapi, atau bahkan kerbau. Kurban dilaksanakan pada tanggal 10 Dzulhijjah atau Hari Raya Idul Adha setelah shalat id sampai dengan matahari terbenam di tanggal 13 Dzulhijjah. Sementara aqiqah dilaksanakan setelah bayi baru lahir dan disunnahkan dilakukan setelah 7 hari kelahiran.

 

Qurban dan aqiqah sama-sama mengharuskan menyembelih hewan yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan syariat islam. Namun, kedua ibadah sunnah itu memiliki perbedaan pada jumlah binatang yang disembelih.  Pada pelaksanaan qurban, dianjurkan untuk menyembelih unta, sapi, kambing, atau kerbau dan boleh diniatkan bersama. Sedangkan untuk aqiqah, diharuskan menyembelih sedikitnya 2 ekor kambing untuk bayi laki-laki dan satu ekor jika bayinya perempuan.

 

Dasar Hukum Qurban dan Aqiqah dalam Islam: – Hukum Pelaksanaan Qurban Baik qurban maupun aqiqah tentu saja memiliki dasar hukum masing-masing. Untuk qurban, sebagian berpendapat bahwa hukum ibadah tersebut adalah wajib. Di antara dalil yang dijadikan penguat adalah firman Allah Ta’ala,

 

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

 

“Dirikanlah shalat dan berkurbanlah (an nahr).” (QS. Al Kautsar: 2). 

 

Hadits ini menggunakan kata perintah dan asal perintah adalah wajib. Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diwajibkan hal ini, maka begitu pula dengan umatnya.

 

Yang menunjukkan wajibnya pula adalah hadits Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

 

 مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا

 

“Barangsiapa yang memiliki kelapangan (rizki) dan tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah no. 3123. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)

 

Kendati demikian, mayoritas ulama mengatakan bahwa hukum qurban adalah sunnah muakkad atau sunnah yang sangat dianjurkan. Pendapat ini dianut oleh ulama Syafi’iyyah, ulama Hambali, hingga Maliki.

 

Di antara dalil mayoritas ulama adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

 

 إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ

 

“Jika masuk bulan Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih qurban, maka hendaklah ia tidak memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya.” (HR. Muslim no. 1977, dari Ummu Salamah).

 

Hukum Pelaksanaan Aqiqah

 

Aqiqah pada dasarnya merupakan suatu amalan yang disyariatkan oleh kebanyakan ulama seperti Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Aisyah, para fuqaha tabi’in, dan para ulama masyhur yang lain. Dalil pensyariatan aqiqah adalah sebagai berikut.

 

Yang pertama adalah hadits Salman bin ‘Amir.

 

 عَنْ سَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ الضَّبِّىِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَعَ الْغُلاَمِ عَقِيقَتُهُ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الأَذَى »

 

“Dari Salman bin ‘Amir Adh Dhabbi, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pada (setiap) anak laki-laki (yang lahir) harus diaqiqahi, maka sembelihlah (aqiqah) untuknya dan hilangkan gangguan darinya.” (HR. Bukhari no. 5472)

 

Sementara yang kedua adalah hadits Samurah bin Jundub.

 

 عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى »

 

Dari Samurah bin Jundub, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, digundul rambutnya dan diberi nama.” (HR. Abu Daud no. 2838, An Nasai no. 4220, Ibnu Majah nol. 3165, Ahmad 5/12) Adapun hadits dari Ibnu Abbas عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَقَّ عَنِ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ كَبْشًا كَبْشًا. Dari Ibnu Abbas, beliau berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengaqiqahi Al Hasan dan Al Husain, masing-masing satu ekor gibas (domba jantan).” (HR. Abu Daud no. 2841. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

 

Lantas bagaimana amalan mana dulu yang perlu didahulukan. Melansir Islam NU, hal itu tergantung dengan momentum serta situasi dan kondisi. Jika mendekati Hari Raya Idul Adha, maka mendahulukan qurban adalah lebih baik daripada aqiqah.

 

BSI Maslahat merupakan mitra strategis dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) dalam melakukan penghimpunan dan penyaluran dana ZISWAF, CSR dan Dana Sosial yang berpacu pada indikator sustainability. Sehingga pemanfaatan programnya dapat berdampak luas. 

 

Pada tahun ini, BSI Maslahat membantu para mudhohi untuk membeli hewan kurban dengan cara mudah melalui BSI Mobile https://bsim.page.link/pembelian-hewan-kurban , transfer, QRIS, kantor perwakilan BSI Maslahat seluruh Indonesia dan platform digital https://goamal.org/kurban/ .

 

Selain live streaming, para mudhohi juga akan diberikan foto penyembelihan hewan dan sertifikat telah menunaikan kurban di BSI Maslahat.

 

Â