Berapa Sebenarnya Umur Minimal Kambing yang Bisa untuk Kurban

\"\"

Kambing merupakan salah satu hewan yang biasa dijadikan kurban. Para ulama mazhab telah menetapkan umur minimal kambing yang bisa untuk kurban.

 

Di dalam Kitab Al-Wajiz fi Fiqh As-Sunnah Sayyid Sabiq karya Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi dijelaskan, hukum berkurban adalah sunnah muakkadah (sangat dianjurkan), dan makruh bagi orang yang mampu jika tidak mengerjakannya.

 

Hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Anas RA, bahwa Nabi Muhammad SAW berkurban dengan dua ekor kambing yang bertanduk dan gemuk. Beliau menyembelihnya sendiri seraya menyebut nama Allah SWT dan bertakbir.

 

Kurban dapat diwajibkan kepada seseorang apabila berada dalam dua keadaan berikut,

 

1. Ketika seseorang telah menazarkannya.

 

Dalilnya adalah sabda Nabi Muhammad SAW,

 

مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ

 

Artinya: \”Barang siapa bernazar untuk menaati Allah SWT, maka hendaklah ia melaksanakannya.\” (HR Al Bukhari, Abu Dawud, dari Aisyah RA)

 

2. Ketika seseorang berkata, \”Ini untuk Allah SWT\” atau \”Ini adalah hewan kurban.\”

 

Menurut Malik, jika seseorang membeli seekor hewan dengan niat akan dijadikan sebagai hewan kurban, maka ia wajib melaksanakannya.

 

Ketentuan Hewan Kurban

 

Merujuk pada Kitab Fiqhul Islam wa Adillatuhu karya Wahbah az-Zuhaili, para ulama sepakat mengenai bolehnya berkurban dengan unta, sapi, dan domba yang sudah mencapai tingkatan tsani (adalah hewan kurban di atas usia jidz\’, misal sapi telah berusia empat tahun, sedangkan pada unta adalah yang berusia enam tahun).

 

Namun, para ulama berbeda pendapat dalam hal domba yang baru mencapai tingkatan jidz\’. Ini adalah tingkatan hewan yang masih berumur sangat muda; jika berupa kambing maka berumur dua tahun; jika berupa sapi dan sebangsanya maka berumur tiga tahun; sedangkan jika berupa unta maka yang berumur lima tahun.

 

Misalnya saja menurut mazhab Hanafi dan Hambali bahwa diperbolehkan berkurban dengan jidz\’ yang tubuhnya besar atau gemuk dan umurnya sudah mencapai enam bulan masuk ke tujuh bulan, ini juga dipegang oleh sebagian mazhab Maliki.

 

Sementara itu, menurut pendapat yang dipandang kuat dalam mazhab Syafi\’i dan Maliki, seekor domba jidz\’ baru boleh dijadikan kurban jika usianya sudah genap setahun dan masuk ke tahun kedua.

 

Hal ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dan lainnya yang berbunyi,

 

ضَحُوا بِالْجِذْعِ مِنَ الضَّأْنِ فَإِنَّهُ جَائِرٌ

 

Artinya: \”Berkurbanlah dengan domba jidz\’ sebab hal itu dibolehkan.\” (HR An-Nasa\’i)

 

Dijelaskan dalam Kitab Hewan Buruan dan Kitab Kurban: Seri Mukhtashar Shahih Muslim yang disusun oleh Imam Abu Husain Muslim bin Hajjaj al Qusyairi An-Naisaburi, hewan yang dijadikan untuk kurban harus telah cukup umur.

 

Hal ini bersandar pada suatu riwayat yang berasal dari Jabir bin Abdullah RA, dia berkata bahwa Rasulullah SAW telah bersabda,

 

\”Hendaklah kalian menyembelih hewan kurban yang telah cukup umur (Musinnah), kecuali jika memang sulit bagi kalian untuk mendapatkannya, maka kalian boleh menyembelih domba berumur satu tahun (Jadza\’ah).\”

 

Dalam Kitab Fiqhul Islam wa Adillatuhu karya Wahbah az-Zuhaili disebutkan, para ulama mazhab selain Syafi\’i berpendapat bahwa umur minimal kambing yang bisa untuk kurban adalah satu tahun penuh. Sementara, menurut mazhab Syafi\’i, kambing untuk hewan kurban harus sudah berusia dua tahun penuh.

 

Selain itu, menurut mazhab Syafi\’i dan Hambali yang lebih utama untuk dikurbankan adalah unta lalu sapi lalu domba lalu kambing. Hal itu melihat pada sisi hewan yang paling banyak dagingnya, sehingga lebih bermanfaat bagi fakir miskin. Di samping itu, Rasulullah SAW juga bersabda,

 

مَنِ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسْلَ الْحَنَابَةِ ثُمَّ راح فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةٌ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَة الثانية فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ

 

Artinya: \”Siapa yang mandi junub pada hari Jumat lalu langsung berangkat (ke masjid pada saat paling awal), maka seakan-akan ia telah berkurban dengan seekor unta. Selanjutnya, jika ia berangkat pada periode kedua (setelah orang yang pertama), maka seakan-akan ia telah berkurban dengan seekor sapi. Selanjutnya, jika ia berangkat pada periode ketiga (setelah orang yang kedua), maka seakan-akan ia telah berkurban dengan seekor domba jantan yang bertanduk.\”

 

Mazhab Syafi\’i dan Hambali juga setuju dengan pendapat mazhab Maliki dari jenis domba dan kambing adalah domba pejantan.

 

Dengan rincian domba jantan yang dikebiri, domba betina, dan kambing. Hewan yang paling baik dikurbankan adalah unta, baik yang jantan atau betina.

 

Alasannya karena unta adalah daging unta lebih banyak, lalu sapi yang dagingnya lebih banyak dari domba, lalu domba, dan yang terakhir kambing alasannya sebab daging domba lebih enak dari daging kambing.

 

BSI Maslahat merupakan mitra strategis dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) dalam melakukan penghimpunan dan penyaluran dana ZISWAF, CSR dan Dana Sosial yang berpacu pada indikator sustainability. Sehingga pemanfaatan programnya dapat berdampak luas. 

 

Pada tahun ini, BSI Maslahat membantu para mudhohi untuk membeli hewan kurban dengan cara mudah melalui BSI Mobile https://bsim.page.link/pembelian-hewan-kurban , transfer, QRIS, kantor perwakilan BSI Maslahat seluruh Indonesia dan platform digital https://goamal.org/kurban/ .

 

Selain live streaming, para mudhohi juga akan diberikan foto penyembelihan hewan dan sertifikat telah menunaikan kurban di BSI Maslahat.

 

Â