Hari Raya Iduladha bukan hanya tentang ibadah penyembelihan hewan kurban, tetapi juga momentum memperkuat kepedulian sosial dan mempererat hubungan antar sesama manusia. Di tengah masyarakat yang hidup berdampingan dengan beragam latar belakang, pertanyaan mengenai bolehkah daging kurban diberikan kepada non muslim sering kali muncul dan menjadi perhatian banyak orang.
Pertanyaan ini bukan hanya berkaitan dengan hukum fikih, tetapi juga menyentuh nilai kemanusiaan, toleransi, dan bagaimana Islam mengajarkan kasih sayang kepada semua.
Baca juga: Bolehkah Berkurban dengan Cara Cicilan? Ini Penjelasannya dalam Islam
Hukum Memberikan Daging Kurban kepada Non Muslim?
Dalam ajaran Islam, kurban merupakan bentuk ketakwaan dan ketaatan kepada Allah SWT. Namun lebih dari itu, kurban juga mengandung nilai berbagi dan kepedulian sosial kepada masyarakat sekitar.
Pada dasarnya, mayoritas ulama membolehkan pemberian daging kurban kepada non muslim. Khususnya non muslim yang hidup damai, tidak memusuhi umat Islam, dan berada dalam lingkungan sosial yang harmonis. Sebagian ulama juga menjelaskan bahwa pemberian ini tidak termasuk dalam kategori ibadah yang dikhususkan hanya untuk muslim, melainkan bagian dari muamalah atau hubungan sosial antar manusia.
Hal ini sejalan dengan ajaran Islam yang mendorong umatnya untuk berbuat baik dan berlaku adil kepada siapa pun. Sebagaimana firman Allah Taala berikut ini.
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
Artinya: “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (Al-Mumtahanah : 8)
Berdasarkan ayat di atas, pemberian daging kurban kepada mereka (non muslim) termasuk suatu kebaikan yang Allah telah mengizinkan kepada kita. Memberikan daging kurban dapat menjadi bentuk penghormatan, mempererat hubungan sosial, sekaligus menunjukkan nilai rahmat dan kasih sayang dalam Islam.
Memahami Ketentuan Pembagian Daging Kurban
Dalam praktiknya, pembagian daging kurban tetap perlu memperhatikan ketentuan syariat. Prioritas utama penerima kurban tetap ditujukan kepada fakir miskin dan masyarakat yang membutuhkan dari kalangan muslim.
Baca juga: Bagaimana Kurban Membantu Ketahanan Pangan? Ini Peran Nyata BSI Maslahat
Namun, apabila setelah pembagian tersebut terdapat bagian yang dapat diberikan kepada tetangga atau masyarakat non muslim, maka hal itu diperbolehkan sebagai bentuk hubungan sosial dan kemanusiaan.
Dengan demikian, berbagi daging kurban kepada non muslim dapat menjadi sarana memperkuat harmoni dan kebersamaan dalam kehidupan bermasyarakat.
Melalui semangat Iduladha, mari menjadikan momentum kurban sebagai sarana memperkuat empati, menumbuhkan kepedulian, dan merawat kebersamaan dalam kehidupan bermasyarakat.
Yuk cari tahu cara berkurban mudah di BSI Maslahat. Klik di sini
BSI Maslahat adalah Lembaga Amil Zakat dan Nazhir Wakaf Nasional resmi terdaftar di Kementerian Agama RI dan BWI

