Kegiatan penyembelihan hewan kurban utamanya dilakukan pada hari Nahr atau Hari Raya Idul Adha (hari ke 10 Dzulhijjah). Namun sebagian ulama berpendapat bahwa penyembelihan hewan kurban juga diperbolehkan pada hari Tasyrik atau tanggal 11-13 Dzulhijjah.
Dari empat hari tersebut menurut Syeikh Wahbah Az-Zuhaily seluruh ulama telah mengambil kesepakatan bahwa waktu terbaik untuk menyembelih hewan kurban adalah hari pertama setelah salat Id hingga sebelum matahari meredup atau sebelum masuk waktu dzuhur.
Baca Juga: Hukum menjual daging qurban, Boleh atau Haram?
Hal ini didasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Anas bin Malik ra bahwa Nabi bersabda: “Barangsiapa yang menyembelih hewan sembelihan (kurban) setelah shalat (Idul Adha) maka sesungguhnya ia telah menunaikan kurbannya.”
Hukum Menyembelih Kurban Setelah Hari Tasyrik
Penyembelihan hewan kurban diluar waktu tersebut dianggap tidak sah dan hanya dianggap sebagai sedekah biasa. Tidak boleh ditahan secara sengaja baik tanpa alasan maupun dengan alasan, misalnya untuk membantu acara pernikahan massal yang dilakukan di luar hari tasyriq. Pun barang siapa yang menyembelih kurban sebelum salat Idul Adha juga dianggap tidak sah.
Dalam hadist dijelaskan “Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat ‘ied, hendaklah dia mengulanginya. Dan yang belum menyembelih, hendaklah dia menyembelih dengan menyebut bismillah”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam hadist tersebut, sudah sangat jelas bahwa menyembelih hewan kurban sebelum shalat Idul Adha itu dilarang. Jika melanggar, maka wajib untuk mengulanginya, apabila kurbannya wajib karena sudah menjadi nazar.
Tetapi jika bentuk kurbannya sunnah, makan daging yang disembelihnya dinilai menjadi daging biasa seperti sebatas untuk keluarganya sendiri dan tidak dianggap ibadah qurban.
Baca Juga: Tata Cara Menyembelih Hewan Qurban Yang Benar Sesuai Syariat
Yuk, tunaikan Qurbanmu di BSI Maslahat melalui BSI Mobile https://bsim.page.link/beli-qurban-bsi-mashlahat. Pemotongan Qurbanmu bisa disaksikan Live juga melalui Youtube Channel BSI Maslahat dan disalurkan ke penjuru negeri. Transfer melalui rekening PT Bank Syariah Indonesia Tbk nomor rekening 700-136-1036 atas nama BSI Maslahat Qurban. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi kontak WA berikut 08111-888-465.
BSI Maslahat adalah lembaga Amil Zakat Nasional mitra strategis dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) yang terdepan dalam menguatkan ekosistem ekonomi syariah.