BSI Maslahat Dorong Penguatan Operasional LKMS-BWM Melalui Webinar Akad Syariah

BSI Maslahat Dorong Penguatan Operasional LKMS-BWM Melalui Webinar Akad Syariah

Jakarta, 7 Mei 2026 – BSI Maslahat kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat kapasitas dan keberlanjutan Lembaga Keuangan Mikro Syariah Bank Wakaf Mikro (LKMS-BWM) melalui penyelenggaraan webinar series kedua bertema “Akad Bisnis Wakalah atau Non Wakalah”. Webinar dilaksanakan secara daring pada Rabu, 6 Mei 2026. Kegiatan ini merupakan agenda rutin yang diselenggarakan setiap dua pekan dan diikuti oleh seluruh pengurus & pengelola LKMS-BWM dari berbagai wilayah di Indonesia.

Webinar series ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan BSI Maslahat dalam meningkatkan kompetensi pengurus & pengelola LKMS-BWM, khususnya dalam memahami pengelolaan bisnis dan pengembangan akad pembiayaan syariah. Pada sesi kali ini, peserta mendapatkan pemahaman mendalam mengenai skema bisnis akad murabahah, wakalah, dan non wakalah sebagai strategi penguatan operasional lembaga.

Baca juga: BSI Maslahat Perkuat Peran LKMS-BWM melalui Webinar Pemberdayaan untuk Mendorong Inklusi Keuangan

Dalam pembukaan webinar disampaikan bahwa LKMS-BWM selama ini sering dipahami sebatas program pemberdayaan masyarakat. Perspektif tersebut dinilai perlu diperluas agar pengelola mampu melihat LKMS-BWM sebagai lembaga keuangan syariah yang memiliki tanggung jawab menjaga keberlanjutan operasional secara mandiri, amanah dan profesional.

Seiring perkembangannya, LKMS-BWM kini telah bertransformasi menjadi lembaga yang setara dengan LKM maupun LKMS lainnya. Karena itu, diperlukan strategi penguatan kelembagaan. Salah satunya melalui optimalisasi akad pembiayaan di luar akad qardul hasan guna mendukung peningkatan pendapatan operasional lembaga.

BSI Maslahat Dorong Penguatan Operasional LKMS-BWM Melalui Webinar Akad Syariah

Farid Hasan (Manager LKMS-BWM Al Falah Jember) selaku narasumber webinar menjelaskan berbagai aspek terkait akad murabahah, wakalah, dan non wakalah. Mulai dari definisi, prinsip utama, mekanisme pembiayaan, hingga kelebihan dan risikonya. Ia menyampaikan bahwa penerapan akad qardul hasan di LKMS-BWM telah diatur dalam Standar Operasional Prosedur dan Manajemen LKMS-BWM tahun 2018 yang diperoleh sejak awal pelatihan program. “Penerapan akad qardul hasan umumnya dilakukan pada tahap awal pembentukan inti atau Halaqah Mingguan (Halmi). Setelah memasuki tahap berikutnya, LKMS-BWM diperbolehkan menerapkan akad lainnya sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku,” jelas Farid.

Webinar berlangsung interaktif dengan antusiasme tinggi dari para peserta yang aktif berdiskusi dan mengajukan pertanyaan seputar implementasi akad pembiayaan syariah di lembaga. Melalui kegiatan ini, BSI Maslahat berharap pengurus LKMS-BWM dapat memperluas pemahaman terkait diversifikasi akad pembiayaan guna menjawab tantangan keterbatasan pendapatan operasional sekaligus memperkuat transparansi pelaporan lembaga.

Baca juga: BSI Maslahat Bantu Vella Bangkit Dari Terpuruk Saat Pandemi hingga Usaha yang Semakin Berkembang

Dengan penguatan kapasitas tersebut, LKMS-BWM diharapkan mampu tumbuh menjadi lembaga keuangan mikro syariah yang mandiri, amanah, profesional, dan berkelanjutan dalam mendukung pemberdayaan ekonomi Masyarakat.

Yuk cari tahu cara berwakaf mudah di BSI Maslahat. Klik di sini

BSI Maslahat adalah Lembaga Amil Zakat dan Nazhir Wakaf Nasional resmi terdaftar di Kementerian Agama RI dan BWI