Dalam tradisi Islam, terdapat berbagai adab dan larangan yang berkaitan dengan ibadah qurban, salah satunya adalah larangan memotong kuku dan rambut bagi mereka yang ingin berqurban. Larangan ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah, di mana Rasulullah SAW bersabda.
“Jika kalian telah menyaksikan hilal Dzul Hijjah dan kalian ingin berqurban, maka hendaklah shohibul qurban membiarkan (artinya tidak memotong) rambut dan kukunya.”
Baca juga: Tata Cara Menyembelih Hewan Qurban Yang Benar Sesuai Syariat
Larangan ini berlaku mulai memasuki 10 hari awal bulan Dzulhijjah, yaitu dari tanggal 1 Dzulhijjah. Hadits ini menunjukkan perintah untuk tidak memotong rambut dan kuku, yang dalam konteks ini menunjukkan wajibnya hal tersebut. Tidak ada dalil yang memalingkan dari hukum asal yang wajib ini, dan larangan memotong rambut dan kuku berlaku khusus bagi orang yang ingin berqurban. Adapun anggota keluarga yang diikutkan dalam pahala qurban, baik sudah dewasa atau belum, mereka tidak terlarang memotong bulu, rambut, dan kuku.
Baca juga: Bagaimana Hukum Menjual Daging Qurban, Boleh Atau Haram?
Hikmah di balik larangan ini juga telah dijelaskan oleh para ulama. Di antaranya adalah agar shahibul qurban mencocoki orang yang berihram haji dan umrah, yang juga tidak boleh memotong kuku dan rambut. Ada juga pendapat yang menyatakan bahwa hikmahnya adalah agar seluruh anggota tubuh orang yang berkurban tetap lengkap sehingga bisa dibebaskan dari api neraka.
Namun, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum larangan ini. Sebagian ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa larangan memotong rambut dan kuku bagi orang yang berniat qurban hukumnya makruh, sedangkan Imam Ahmad dan sebagian ulama Syafi’iyah lainnya berpendapat hukumnya haram memotong rambut dan kuku bagi pequrban mulai tanggal 1 Dzulhijjah hingga hewan qurbannya disembelih.
Baca juga: Bagaimana Ketentuan Pembagian Daging Qurban?
Dengan demikian, larangan memotong kuku dan rambut bagi pequrban merupakan salah satu adab yang harus diperhatikan oleh umat Islam yang ingin melaksanakan ibadah qurban. Hal ini tidak hanya sebagai bentuk kepatuhan terhadap sunnah Rasulullah SAW, tetapi juga mengandung hikmah yang mendalam bagi pelaksanaan ibadah tersebut.
Yuk, beli hewan qurbanmu sekarang. Jangan lupa, beli qurbannya di BSI Maslahat melalui BSI Mobile https://bsim.page.link/donasi-palestina-bsi-maslahat . Di BSI Maslahat,semuanya bisa dari rumah, kantor atau tempat aktifitas lainnya melalui BSI Mobile.
Tinggal tunggu Admin BSI Maslahat mengirimkan jadwal serta link untuk menyaksikan penyembelihan secara langsung di platform streaming BSI Maslahat.
Setelah selesai Qurban, kamu juga akan mendapatkan sertifikat dan pelaporan pekurban.
Kenapa Harus Qurban ke BSI Maslahat:
✅Belinya Mudah di BSI Mobile
✅Terdokumentasi & Sertifikat Laporan
✅Disalurkan di Pelosok
✅Pemotongan Live Streaming
Yuk berkurban di BSI Maslahat, Insha Allah Banyak Manfaatnya
BSI Maslahat adalah lembaga Amil Zakat Nasional mitra strategis dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) yang terdepan dalam menguatkan ekosistem ekonomi syariah.